SULSELSATU.com – Pengadilan Mesir memenjarakan seorang wanita karena membuat video lewat aplikasi TikTok. Aksinya saat menari dan lip sync dengan lagu-lagu populer dianggap sebagai upaya “menghasut pesta pora”.
Seperti diberitakan detikcom, Kamis (30/7/2020) hukuman tersebut dijatuhkan kepada wanita bernama Manar Samy. Hukuman tiga tahun penjara itu adalah yang terbaru dalam serangkaian putusan serupa terhadap para wanita pengguna media sosial di Mesir atas konten yang diposting ke aplikasi TikTok dan Instagram.
Samy ditangkap sebelumnya pada bulan Juli atas tuduhan “menghasut pesta pora, amoralitas dan membangkitkan naluri” melalui video online-nya, menurut sebuah pernyataan penuntutan.
Baca Juga : BRI Perkuat UMKM Indonesia Lewat SMEstaTalk, Siap Tembus Pasar Global
Jaksa menemukan videonya – di mana Samy menari dan menyinkronkan bibirnya dengan musik populer – untuk “menyinggung kesopanan publik” dan telah diposting “dengan tujuan melakukan pelacuran”.
Menurut sumber pengadilan, putusan ini masih bisa dilakukan banding dan “termasuk denda 300.000 pound Mesir ($ 19.000)”.
Jaminannya ditetapkan 20.000 pound, tambah sumber itu.
Baca Juga : Jadi Korban Fitnah Istri Kedua Sudirman Sulaiman, ASN Pemprov Sulsel Lapor Polisi
Pengacara Samy, Hani Basyoni kemudian mengatakan kepada AFP bahwa “uang jaminan telah dibayarkan tetapi pembebasannya ditunda sampai setelah liburan Idul Adha berakhir pada hari Senin (2/8)”.
Dia menambahkan, pengadilan menjadwalkan sidang banding pada 15 Agustus mendatang.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar