Logo Sulselsatu

Rangga Sosper Percepatan Pembangunan Perdesaan di Bontonompo

Asrul
Asrul

Kamis, 30 Juli 2020 11:20

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Ketua Banggar DPRD Sulsel Fahruddin Rangga kembali melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah terkait Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan kembali dilaksanakan di Desa Bontolangkasa Selatan, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.

Dalam pelaksanaannya dihadiri masyarakat yang ada di desa tersebut dan desa/kelurahan sekitarnya, yang nampak kehadirannya begitu antusias mengikuti penjelasan dari narasumber.

“Jumlah undangan yang di sebar 170 lembar namun peserta yang ikut menghadiri melebihi jumlah undangan yang diedarkan petugas tenaga lapangan dan bentuk pelaksanaan dilakukan dengan sistem dua sesi,” kata Rangga.

Baca Juga : Punya Pengalaman di Parlemen, Paket Hengki-Rangga Dinilai Tepat Pimpin Takalar

Politisi Golkar ini menjelaskan, sesi pertama peserta yang hadir berjumlah 91 orang sedangkan sesi kedua jumlah peserta lebih banyak yakni 94 orang, dan pengaturan tempat pelaksanaan tetap mengikuti protap protokol kesehatan masa pandemi covid-19.

Rangga begitu biasa disapa sebagai pembicara pertama memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan dari Perda nomor 9 tahun 2019 ini dibuat. Bahwa desa adalah bagian yang harus menjadi perhatian dalam melaksanakan pembangunan sehingga diperlukan sebuah regulasi untuk memfasilitasi.

“Oleh karena itu keberadaan Perda ini akan semakin memberi peluang dan kesempatan percepatan pembangunan yang ada di wilayah pedesaan, yang implikasinya akan mendorong percepatan peningkatan perekonomian desa,” jelasnya.

Baca Juga : Hengki Yasin-Rangga Menguat Berpasangan di Pilkada Takalar

Lebih lanjut Rangga lebih memberikan dorongan dan mengharapkan kepada semua peserta yang hadir dalam kegiatan ini menjadi mendiator utama untuk menyampaikan secara luas ke masyarakat lainnya tentang maksud dari keberadaan Perda tersebut.

“Sehingga dengan demikian masyarakat luas akan memahami maksud dan tujuan peraturan daerah ini dibuat,” tutup dia.

Kepala Desa Bontolangkasa Selatan Firman yang menjadi pembicara kedua secara teknis dan detail memberikan penjelasan terkait isi perda ini, bahwa keberadaan nya adalah sangat membantu pemerintahan desa dan merupakan bentuk keseriusan DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk meningkatkan tarap hidup masyarakat pedesaan yang ada di Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Pansus DPRD Sulsel Genjot Penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

“Sehingga menjadi bagian penting dalam menata proses percepatan pembangunan khususnya di perdesaan, oleh karena itu semua lapisan masyarakat harus merespon dan dapat membantu pemerintah secara bijak mengenai kehadiran perda ini,” singkatnya.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan26 November 2024 14:35
Pemkot Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memimpin apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi di Tugu MNEK Pantai Losar...
Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...