Rangga Sosper Percepatan Pembangunan Perdesaan di Bontonompo

Rangga Sosper Percepatan Pembangunan Perdesaan di Bontonompo

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Ketua Banggar DPRD Sulsel Fahruddin Rangga kembali melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah terkait Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan kembali dilaksanakan di Desa Bontolangkasa Selatan, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.

Dalam pelaksanaannya dihadiri masyarakat yang ada di desa tersebut dan desa/kelurahan sekitarnya, yang nampak kehadirannya begitu antusias mengikuti penjelasan dari narasumber.

“Jumlah undangan yang di sebar 170 lembar namun peserta yang ikut menghadiri melebihi jumlah undangan yang diedarkan petugas tenaga lapangan dan bentuk pelaksanaan dilakukan dengan sistem dua sesi,” kata Rangga.

Politisi Golkar ini menjelaskan, sesi pertama peserta yang hadir berjumlah 91 orang sedangkan sesi kedua jumlah peserta lebih banyak yakni 94 orang, dan pengaturan tempat pelaksanaan tetap mengikuti protap protokol kesehatan masa pandemi covid-19.

Rangga begitu biasa disapa sebagai pembicara pertama memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan dari Perda nomor 9 tahun 2019 ini dibuat. Bahwa desa adalah bagian yang harus menjadi perhatian dalam melaksanakan pembangunan sehingga diperlukan sebuah regulasi untuk memfasilitasi.

“Oleh karena itu keberadaan Perda ini akan semakin memberi peluang dan kesempatan percepatan pembangunan yang ada di wilayah pedesaan, yang implikasinya akan mendorong percepatan peningkatan perekonomian desa,” jelasnya.

Lebih lanjut Rangga lebih memberikan dorongan dan mengharapkan kepada semua peserta yang hadir dalam kegiatan ini menjadi mendiator utama untuk menyampaikan secara luas ke masyarakat lainnya tentang maksud dari keberadaan Perda tersebut.

“Sehingga dengan demikian masyarakat luas akan memahami maksud dan tujuan peraturan daerah ini dibuat,” tutup dia.

Kepala Desa Bontolangkasa Selatan Firman yang menjadi pembicara kedua secara teknis dan detail memberikan penjelasan terkait isi perda ini, bahwa keberadaan nya adalah sangat membantu pemerintahan desa dan merupakan bentuk keseriusan DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk meningkatkan tarap hidup masyarakat pedesaan yang ada di Sulawesi Selatan.

“Sehingga menjadi bagian penting dalam menata proses percepatan pembangunan khususnya di perdesaan, oleh karena itu semua lapisan masyarakat harus merespon dan dapat membantu pemerintah secara bijak mengenai kehadiran perda ini,” singkatnya.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga