Logo Sulselsatu

Djoko Tjandra Ditangkap, Kasusnya Bakal Ditindaklanjuti Kejaksaan Agung

Asrul
Asrul

Jumat, 31 Juli 2020 09:20

Bareskrim Polri. (INT)
Bareskrim Polri. (INT)

SULSELSATU.com – Buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra akhirnya ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Selanjutnya, kasus Djoko akan ditangani kembali oleh Kejaksaan Agung untuk diproses, setelah terhenti kurang lebih 11 tahun.

“Proses untuk saudara Djoko di Kejaksaan yang tentunya akan menindaklanjuti,” kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di kantornya dikutip Tempo, Jumat (31/7/2020).

Baca Juga : Karateka Dunia Antusias Ikuti Renzo International Open Karate Championship

Lebih lanjut, Listyo menyatakan, polisi akan memproses hukum kasus yang terjadi di internal kepolisian. Proses hukum yang dimaksud ialah kasus terbitnya surat jalan Djoko Tjandra yang melibatkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.

Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Djoko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal dia yang sudah berstatus terpidana.

Baca Juga : Kemendag Harap Kabupaten Bangka Barat Jadi Daerah Tertib Ukur

Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan pun menetapkan Djoko sebagai buronan. Belakangan, Joko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan.

PN Jakarta Selatan tidak menerima pendaftaran PK tersebut. Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md mengatakan, pendaftaran ini bukan berarti ditolak, tapi tidak diterima karena tidak lengkap syarat administrasi.

Menurut dia, mungkin saja nanti Djoko mengajukan PK kembali. Namun jika Djoko Tjandra kembali mengajukan PK maka itu sudah bukan lagi urusan Presiden alias pemerintah namun pengadilan.

Baca Juga : Kini Turis Mancanegara Bisa Masuk Bali Tanpa Karantina

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...