SULSELSATU.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis memaparkan proses penangkapan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, pada Kamis (30/7/2020) lalu.
Menurut Idham, dua pekan lalu Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk mencari sekaligus menangkap Djoko Tjandra. Perintah itu langsung dilaksanakan dengan membuat tim kecil.
“Perintah itu kemudian kami laksanakan. Kita bentuk tim kecil karena infonya yang bersangkutan berada di Malaysia,” ujar Idham dalam keterangan pers, Jumat (31/7/2020), seperti yang dikutip dari kompas.com.
Baca Juga : Kapolri Jenderal Listyo Puji Kepemimpinan Bahtiar Baharuddin di Sulsel
Setelah tim terbentuk, pihaknya langsung mengirimkan surat kepada kepolisian Malaysia.
Surat tersebut berisi permintaan kerja sama police to police untuk menangkap Djoko Tjandra yang ketika itu terdeteksi berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Proses kerja sama dan kerja keras tim tersebut lantas membuahkan hasil. Akhirnya keberadaan Djoko Tjandra bisa diketahui.
Baca Juga : Jenderal Listyo Sigit Kirim 264,7 Ton Beras ke Warga Papua Terdampak Kekeringan
Kemudian pada hari Kamis (30/7/2020), Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo berangkat ke Malaysia untuk memimpin proses penangkapan.
“Djoko Tjandra ini memang licik dan sangat pandai. Dia kerap berpindah-pindah tempat. Tapi, alhamdulillah berkat kesabaran dan kerja keras tim Djoko Tjandra berhasil diamankan,” kata Idham.
Menurut Idham, penangkapan Djoko Tjandra merupakan komitmen Polri untuk menjawab keraguan publik.
Baca Juga : Begini Kronologi Helikopter yang Ditumpangi Kapolda Jambi Mendarat Darurat
Ia mengatakan proses hukum Djoko Tjandra akan terus dikawal secara terbuka dan transparan serta tidak akan ditutup-tutupi. Artinya siapapun yang terlibat dalam pelarian Djoko akan diproses secara hukum.
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar