SULSELSATU.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal menerima gaji ke-13 bulan ini. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berjanji akan dicairkan paling lambat pertengahan Agustus.
“Kita usahakan sebelum pertengahan Agustus, kalau bisa lebih cepat,” kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto dilansir detikcom, Sabtu (1/8/2020).
Saat ini, revisi peraturan pemerintah terkait pencairan gaji ke-13 tersebut sedang difinalisasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Baca Juga : Mulai Januari 2024 Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik
“Revisi peraturan pemerintahnya sedang difinalisasi Kemenpan-RB. Segera selesai dan langsung dibayar,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan gaji ke-13 akan terlaksana pada Agustus ini.
Pencairan gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapkan pencairan hanya berlaku pada pejabat eselon III ke bawah alias pejabat negara, pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkatnya tidak berlaku.
Baca Juga : Salah Satu Proyek Strategis Nasional, Sesdirjen Bina Marga Kunjungi Proyek Bumi Karsa di Kabupaten Maros
Anggaran yang dicairkan adalah sebesar Rp 28,5 triliun untuk aparatur sipil negara (ASN) pusat dan daerah termasuk TNI, Polri, dan pensiunan.
Rincinya anggaran gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun ini dibagi sebagai berikut Rp 14,6 triliun untuk APBN atau untuk PNS pusat termasuk TNI, Polri, dan pensiunan. Sedangkan untuk daerah atau APBD ditujukan untuk PNS daerah, anggarannya sebesar Rp 13,89 triliun.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar