Dewan Minta Pemkot Makassar Tegas Tindaki Pelaku Usaha yang Belum Kantongi Izin

Dewan Minta Pemkot Makassar Tegas Tindaki Pelaku Usaha yang Belum Kantongi Izin

SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar menyoroti sejumlah restoran atau rumah makan yang tidak mengantongi izin lingkungan, pasalnya ada potensi limbah yang dihasilkan tidak terpantau oleh pemerintah kota

Berdasarkan laporan dinas lingkungan hidup Kota Makassar, dari data 2015 hingga 2020 tercatat baru 20 rumah makan yang mengurus dokumen izin lingkungan sementara untuk hotel sebanyak 31 padahal sejumlah resto dan hotel cukup banyak yang dibangung dalam rentang waktu itu.

Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar Abdi Asmara mengakui telah menerima laporan tersebut dari DLH, kendati belum bisa membeberkan badan usaha mana saja yang melanggar tersebut.

Dia mengatakan bahwa sejumlah resto ataupun hotel yang hingga saat ini masih belum mengantongi izin lingkungan dianggap melanggar Perda dan semestinya dapat tindakan penutupan dari Pemerintah Kota (Pemkot).

“Yang diurus itu dulu yah izin lingkungan dan lalin, sebelum diterbitkan IMB, kan memang harusnya begitu tapi banyak pengusaha yang tidak mengerti, pas ditanya baru bilang tidak ada,” ujar Abdi.

Terlebih sejumlah rumah makan dan resto cukup banyak menghasilkan limbah jenis cair yang semestinya memerlukan perlakuan khusus, tanpa adanya izin dan pantauan dari pemerintah kata Abdi tidak akan ada yang tahu limbah tersebut dibuang ke mana.

“Kita ini masih tidak tau pasti, cuman kalau ada indikasi seperti itu, pemerintah kota mesti tegas, bisa melakukan penutupan hingga ada izin,” ucap Legislator Demokrat ini.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga