MEKAH – Komando Pasukan Keamanan Haji Arab Saudi menahan 2.050 orang yang menyusup ke kota Mekah. Jemaah ilegal itu telah ditindaki.
Seperti dilansir dari Gulf News, Sabtu (1/8/2020) mengutip Saudi Press Agency, juru bicara Komando Pasukan Keamanan Haji yang menyatakan telah menindak para pelanggar. Mereka telah melakukan ibadah haji yang melanggar tindakan pencegahan Corona dan protokol kesehatan.
Juru bicara itu melanjutkan, pasukan keamanan telah memperketat keamanan di dalam dan sekitar situs suci untuk menegakkan peraturan dan menangkap pelanggar selama beberapa hari sebelum ziarah tahunan haji.
Baca Juga : Arab Saudi Tidak Merayaka Maulid Nabi Muhammad SAW, Ternyata Ini Alasannya
Pada 19 Juli, Arab Saudi mulai melarang orang yang tanpa izin memasuki tempat-tempat suci di Mekah, Muzdalifah, Arafat dan Mina. Semua wilayah ini dijaga ketat.
Pembatasan itu tetap berlaku sampai akhir hari Minggu (2/8/2020) untuk memastikan jumlah jemaah haji diperkecil dengan aman di tengah kekhawatiran Covid-19.
Untuk diketahui, Meskipun Corona masih merebak, Arab Saudi tetap menggelar ibadah haji terbatas untuk warga yang ada di sana. Namun, denda siap menunggu para pendatang ilegal yang datang saat musim haji.
Baca Juga : XL Axiata Luncurkan Kartu Perdana XL Haji Rp399 Ribu untuk Jemaah di Tanah Suci
Seperti dilansir dari kantor berita Al Arabiya, Minggu (12/7/2020) Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Saudi mengatakan denda itu akan mulai berlaku mulai 19 Juli (28 Dhul Qadah) hingga 2 Agustus (12 Dhul Hijjah). Jumlahnya yakni 10.000 riyal atau sekitar Rp 38 juta
Denda yang diterima oleh pelanggar, akan berlipat ganda menjadi 20.000 riyal Saudi (US$ 5.332) apabila pelanggaran itu berulang.
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : Jemaah Haji Asal Indonesia Jadi yang Pertama Tiba di Arab Saudi Sejak Pandemi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar