Putra Dollah Mando ke Rutan Polda Minta Barang Bukti ke Tersangka
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Putra Bupati Sidrap Dollah Mando, M Yusuf alias Doni dikabarkan mendatangi tersangka kasus OTT Disdik Sidrap, Syahrul Syam di Rutan Polda Sulsel.
“Ini cerita Ahmad ipar saya yang baru saja saya jenguk rutin tadi pagi di tahanan Mapolda. Doni di hari Minggu kemarin datang bersama rombongannya yang seluruhnya adalah staf Pak Syahrul Kadisdik yang juga teman-teman Ahmad di Kantor Disdik Sidrap,” kata Hajar, adik ipar Ahmad, salah satu tersangka kasus OTT Disdikdik.
Kedatangan Doni ke rumah tananan Mapolda khusus menemui tersangka utama Syahrul Syam, kata Hajar, selain meminta Syahrul Syam untuk menandatangani sejumlah dokumen proyek DAK tahun ini di Diknas Sidrap, Doni juga menyempatkan meminta bantuan Syahrul Syam untuk meminta barang bukti berupa kwitansi yang ada atau dipegang Ahmad untuk diberikan kepadanya.
Ahmad, menurut Hajar, langsung menolak permintaan Doni, karena kwitansi-kwitansi dan sejumlah barang bukti lainnya, akan Ahmad buka satu per satu ke publik dan akan dibuka persidangan nantinya.
Menurut Hajar lagi, Ahmad yang satu sel tahanan dengan Syahrul di lantai 3 rutan Mapolda Sulsel, tidak keluar atau ikut turun bersama Syahrul menemui Doni dan kawan-kawan sekantornya.
“Pak Syahrul melarangnya, dengan mengatakan Ahmad tidak usah turun, karena saya yang bertanggungjawab,” katanya.
Setelah selama satu jam lebih menemui Doni, Syahrul kembali ke selnya dan langsung menyampaikan permintaan Doni ke Ahmad, tetapi Ahmad menolaknya mentah karena Ahmad tidak mau jadi tumbal kasus ini.
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Prof Ilmar Aminudin yang dimintai tanggapan, menilai langkah Doni bersama staf Disdik, menemui Syahrul Syam di Rutan Mapolda Sulsel dan meminta Syahrul menandatangani dokumen proyek DAK, sebagai langkah berani, karena yang menanda tangani saat itu, bukan lagi Syahrul Kadisdik, tetapi Syahrul sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Harusnya kata Ilmar, Bupati Sidrap Dollah Mando, membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap Syahrul Syam untuk membuat laporan soal kasus dugaan korupsi tersebut dan sebagai bahan untuk bupati bersikap.
Kalau BAP Syahrul Syam mengatakan ditemukan keselahan fatal sehingga disemakkannya status tersangka, maka wajib hupati memutasi atau menonjobkan Syahrul Syam sampai ada ketetapan hukum yang tetap dari pengadilan.
“Tetapi kalau itu tidak dilakukan dan terjadi seperti sekarang. Maka dokumen atau proyek yang dijalankan karena kebijakan atau tanda tangan Syahrul di saat statusnya tersangka, bahkan sudah jadi tahanan kasus pidana korupsi. Maka dokumen dan proyek itu, akan jadi masalah nantinya baik oleh pemkab maupun oleh lembaga seperti BPK dan lainnya,” tutur Ilmar
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News