Penggunaan Suket Bebas Covid Keluar-Masuk Makassar Berakhir Hari Ini

Penggunaan Suket Bebas Covid Keluar-Masuk Makassar Berakhir Hari Ini

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar tidak lagi mewajibkan masyarakat menggunakan surat keterangan (Suket) sebagai syarat masuk dan keluar Makassar mulai hari ini, Selasa (3/8/2020).

Ketua Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Kota Makassar, M Sabri mengaku telah meniadakan pemeriksaan suket bebas Covid-19 di Posko Gugus Tugas di perbatasan.

Kendati demikian, meski pemeriksaan suket ditiadakan, Pemkot Makassar memusatkan penegakan Perwali Nomor 36 di tempat keramaian pusat kota.

“Pelaksanaan tidak berubah, pos perbatasan tetap ada, pos patroli wilayah tetap ada. Bahkan ditambah tempat-tempat dalam kota yang menjadi tempat-tempat umum diperketat. Yang dikurangi hanya pemeriksaan tentang suket,” kata Sabri di Posko Induk Gugus Tuga Makassar, Senin (3/8/2020)

Sabri mengklaim alasan Pemkot Makassar tidak lagi memberlakukan pemeriksaan suket sebab masyarakat sudah patuh serta kemacetan panjang di perbatasan kota.

“Tadi malam macet 3 kilometer masuk kota Biringkanaya dan ternyata hampir semua masyarakat yang di luar kota membawa suket, sudah tahu, artinya kita longgarkan lagi. Tetapi ketentuan memakai masker masih berlaku,” kata dia.

Sabri menegaskan meskipun suket ditiadakan, protokol kesehatan tetap diperketat. Bahkan, bagi masyakat yang tidak memakai masker tidak dapat masuk ke kota Makassar.

Pihak kecamatan yang wilayahnya berada di daerah episentrum untuk lebih serius melakukan pengawasan.

“Ketika kita berpikir sudah aman, maka itu tidak aman. Tapi ketika berpikir bahwa sudah aman, maka itu sudah aman, karena kita melakukan pengawasan dan kewaspadaan,” kata Sabri.

Sabri menyoroti 6 kecamatan yang menjadi daerah episentrum di Kota Makassar. Ia meminta ada intervensi khusus, yakni Kecamatan Bontoala, Wajo, Makassar, Mamajang, Manggala dan Panakukkang.

Penulis: Resti Setiawati

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga