Sukses Pajaki Netflix Cs, Kemenkeu Bidik TikTok hingga Alexa
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sukses menarik pajak pertambahan nilai atau PPN dari perusahaan digital asing seperti Netflix cs sebesar 10 presen. Kini, DJP mulai membidik 10 perusahaan digital asing lainnya seperti TikTok hingga Alexa.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, otoritas pajak nasional menunjuk lagi 10 perusahaan internasional berbasis digital sekaligus para pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai wajib pungut (wapu) PPN.
“Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk sepuluh perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia,” kata Hestu dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Baca juga: Microsoft Berencana Akusisi TikTok
Hestu mengatakan, penunjukan 10 entitas ini menjadikan total pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi 16 perusahaan setelah penetapan perdana dilakukan pada Juli 2020 atas enam perusahaan luar negeri. Sebanyak 10 perusahaan yang baru ditunjuk itu adalah Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible, Inc, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte. Ltd, The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
Sebanyak 10 perusahaan ini masuk pada gelombang kedua atau menyusul enam perusahaan yang masuk pada gelombang pertama menjadi wapu PPN, yaitu Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB.
Dengan penunjukan ini, dikatakan Hestu maka sejak 1 September 2020 sepuluh pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kwitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
“DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,” ujarnya.
DJP juga mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang diambil sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News