Logo Sulselsatu

Sebut Jadi Alat Mata-mata China, Trump Resmi Larang TikTok di AS

Asrul
Asrul

Jumat, 07 Agustus 2020 14:26

Donald Trump. (int)
Donald Trump. (int)

JAKARTA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi melarang penggunaan aplikasi TikTok di Negeri Paman Sam. Aturan ini akan berlaku efektif 45 hari ke depan.

“Amerika Serikat harus mengambil tindakan agresif terhadap pemilik TikTok demi melindungi keamanan nasional kita,” kata Trump dalam perintah eksekutif seperti dikutip dari AFP.

Setelah berlaku, maka AS akan melarang warga maupun perusahaan melakukan transaksi apa pun dengan ByteDance Ltd, pemilik aplikasi TikTok. ByteDance yang berbasis di China memiliki kantor pusat di AS, tepatnya di wilayah selatan California.

Baca Juga : VIDEO: Presiden Prabowo Telepon Donald Trump, Ucapkan Selamat

Trump mengatakan, TikTok berpotensi menjadi alat intelijen China yang memata-matai AS. Aplikasi seluler TikTok telah diunduh sekitar 175 juta kali di AS dan lebih dari satu miliar kali di seluruh dunia.

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo menyatakan, TikTok dan perusahaan perangkat lunak China lainnya yang beroperasi di AS seperti WeChat telah memberikan data pribadi warga AS kepada Partai Komunis China.

Pompeo mengatakan, data pribadi warga AS yang dikumpulkan oleh perusahaan seperti TikTok “bisa berupa pola pengenalan wajah, informasi tempat tinggal, nomor telepon, dan teman-teman yang terhubung dengan pengguna”.

Baca Juga : VIDEO: Capres Anies Baswedan Live di TikTok, Berbagi Pesan dan Motivasi ke Warganet

TikTok secara otomatis menangkap informasi dari penggunanya, termasuk aktivitas jaringan lainnya seperti data lokasi dan riwayat penelusuran serta pencarian,” kata perintah tersebut.

“Pengumpulan data ini memungkinkan Partai Komunis China mengakses informasi pribadi dan hak milik orang Amerika.”

Trump sebelumnya telah memberi ultimatum kepada TikTok bahwa dia bakal melarang aplikasi video singkat milik perusahaan asal China itu jika tak bisa menemukan pembeli dari AS.

Baca Juga : VIDEO: Lagi Buat Konten TikTok, Dua Gadis Ini Kabur karena Diganggu Monyet

Trump menegaskan akan melarang TikTok beroperasi di AS bila tak segera dijual ke perusahaan asal negara mereka paling lambat 15 September 2020. Microsoft merupakan salah satu perusahaan yang berniat mencaplok kepemilikan saham Tiktok.

Trump beberapa beberapa hari lalu menelepon CEO Microsoft, Satya Nadella, untuk membicarakan soal TikTok. Saa itu dia berkata kepada Nadella bahwa TikTok tak dapat dikontrol dari sisi keamanan.

Trump mengatakan apabila pembelian TikTok dilakukan, maka sebaiknya melakukan pembelian seutuhnya daripada hanya membeli saham mayoritas. Microsoft sejauh ini menyatakan masih dalam tahap diskusi potensi pembelian TikTok. Namun, Microsoft menolak mengomentari langkah terbaru Trump itu.

Baca Juga : VIDEO: Demi Konten, 4 ABG Joget ‘TikTok’ di Zebra Cross

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video09 April 2025 18:07
VIDEO: Presiden Prabowo Akui Komunikasi Pemerintah Masih Kurang
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto mengaku komunikasi dari pemerintah yang ia pimpin agak kurang. Ia menilai, keterbukaan informasi kepa...
Berita Utama09 April 2025 17:48
Estafet Kepemimpinan Polres Bulukumba: AKBP Restu Wijayanto Resmi Gantikan AKBP Andi Erma Suryono
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tongkat estafet kepemimpinan di lingkungan Polres Bulukumba resmi berganti. AKBP Restu Wijayanto ditunjuk sebagai Kap...
Bisnis09 April 2025 17:44
Aman dan Nyaman, Beli Mobil Bekas di Kalla Toyota Trust dengan Garansi Resmi
Di tengah tren penjualan mobil bekas yang terus meningkat, Toyota Trust hadir sebagai jawaban terpercaya dari Kalla Toyota melakukan trade-in mobil ba...
Sulsel09 April 2025 17:12
Wali Kota Parepare Tasming Hamid Tekankan Pengelolaan Aset dan Sumber Daya Lokal untuk Dongkrak PAD
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid memimpin rapat koordinasi monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan kegiatan pemb...