Logo Sulselsatu

Ini Kriteria Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta yang Dapat BLT Pemerintah

Asrul
Asrul

Jumat, 07 Agustus 2020 08:40

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

JAKARTA – Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pekerja non PNS dan BUMN yang bergaji di bawah Rp5 juta. Ini untuk membantu mereka bertahan di tengah himpitan ekonomi imbas pandemi Covid-19.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, bantuan ini akan diberikan kepada pekerja non PNS dan BUMN yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Jika menilik kriteria tersebut, ada 13,8 juta pekerja yang akan mendapat BLT corona.

“Sebanyak 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan,” kata Erick, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga : Pemkab Gowa Siapkan Bantuan Bagi Warga yang Bukan Penerima BLT Pemerintah Pusat

Untuk besaran, Erick mengatakan, BLT akan diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan. BLT tersebut akan diberikan selama 4 bulan dan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja demi menghindari penyalahgunaan.

Menurutnya, program ini sedang finalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020 mendatang.

Sementara itu, Kementerian Keuangan memastikan bantuan juga akan diberikan ke pekerja bergaji di bawah Rp5 juta yang tak terdaftar menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga : BLT Corona Bagi Pekerja Begaji Rp5 Juta Meluncur 25 Agustus Mendatang

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, skema terkait penyaluran BLT kepada pekerja golongan itu masih dibahas oleh Satuan Tugas (satgas) Penanganan Virus Corona dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Iya masih ada ruang untuk meng-capture pekerja yang di luar administrasi BPJS Ketenagakerjaan,” kata Yustinus.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan ada beberapa opsi penyaluran BLT yang tengah dibahas pemerintah.

Baca Juga : Pekerja Penerima BLT Corona Bertambah Jadi 15,7 Juta

Pertama, BLT langsung dicairkan sekali dengan besaran Rp2,4 juta per pekerja. Kedua, BLT dicairkan sebulan sekali dengan besaran Rp600 ribu per bulan per pekerja.

“Kurang lebih seperti yang sudah di dengar bahwa besarannya itu kalau untuk yang tenaga kerja, yang akan bergerak sekitar Rp2,4 juta per orang. Apakah nanti dibayarnya sekali atau berapa kali pembayaran itu sedang kita finalisasi,” ujarnya.

Editor: Hendra Wijaya

Baca Juga : VIDEO: Pria Ini Ngamuk Pembagian BLT ke Warga Abaikan PSBB

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...