JAKARTA – Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pekerja non PNS dan BUMN yang bergaji di bawah Rp5 juta. Ini untuk membantu mereka bertahan di tengah himpitan ekonomi imbas pandemi Covid-19.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, bantuan ini akan diberikan kepada pekerja non PNS dan BUMN yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Jika menilik kriteria tersebut, ada 13,8 juta pekerja yang akan mendapat BLT corona.
“Sebanyak 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan,” kata Erick, Kamis (6/8/2020).
Baca Juga : Pemkab Gowa Siapkan Bantuan Bagi Warga yang Bukan Penerima BLT Pemerintah Pusat
Untuk besaran, Erick mengatakan, BLT akan diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan. BLT tersebut akan diberikan selama 4 bulan dan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja demi menghindari penyalahgunaan.
Menurutnya, program ini sedang finalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020 mendatang.
Sementara itu, Kementerian Keuangan memastikan bantuan juga akan diberikan ke pekerja bergaji di bawah Rp5 juta yang tak terdaftar menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : BLT Corona Bagi Pekerja Begaji Rp5 Juta Meluncur 25 Agustus Mendatang
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, skema terkait penyaluran BLT kepada pekerja golongan itu masih dibahas oleh Satuan Tugas (satgas) Penanganan Virus Corona dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Iya masih ada ruang untuk meng-capture pekerja yang di luar administrasi BPJS Ketenagakerjaan,” kata Yustinus.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan ada beberapa opsi penyaluran BLT yang tengah dibahas pemerintah.
Baca Juga : Pekerja Penerima BLT Corona Bertambah Jadi 15,7 Juta
Pertama, BLT langsung dicairkan sekali dengan besaran Rp2,4 juta per pekerja. Kedua, BLT dicairkan sebulan sekali dengan besaran Rp600 ribu per bulan per pekerja.
“Kurang lebih seperti yang sudah di dengar bahwa besarannya itu kalau untuk yang tenaga kerja, yang akan bergerak sekitar Rp2,4 juta per orang. Apakah nanti dibayarnya sekali atau berapa kali pembayaran itu sedang kita finalisasi,” ujarnya.
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : VIDEO: Pria Ini Ngamuk Pembagian BLT ke Warga Abaikan PSBB
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar