SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar lebih ketat mengawasi izin usaha perusahaan.
Hal tersebut disebabkan banyaknya perusahaan yang beroperasi yang belum melengkapi izin usahanya.
Kepala DM-PTSP Makassar, Andi Bukti Djufrie mengatakan banyak pengusaha yang mengandalkan izin dari Online Single Submission (OSS) saja. Padahal, izin tersebut belum cukup.
Baca Juga : Akhir Tahun 2021 Balitbangda Makassar Lahirkan Penelitian di Bidang Pendidikan dan UMKM
Pengusaha masih perlu melengkapinya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Makassar.
Bukti juga mengatakan bahwa izin dari OSS tersebut hanya Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan pengganti dari izin gangguan dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), bukan surat izin tempat usaha.
“Untuk menindaklanjuti OSS itu, pelaku usaha harus datang ke PTSP untuk kita verifikasi sekaligus kita buatkan SIUP,” kata Bukti.
Ia menyampaikan, banyak pelaku usaha menganggap izin dari OSS sudah cukup. Tidak perlu lagi mengantongi izin usah dari pemerintah setempat.
Makanya, ia akan mendorong para pengusaha yang untuk segera mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP) di PM-PTSP Kota Makassar.
“Memang banyak pelaku usaha yang tidak memahami itu. Mereka cuma mengira kalau sudah ada OSS berarti mereka sudah memiliki izin padahal tidak seperti itu,” katanya.
Kepala Bidang Pelayanan Belakang Non Teknis Dinas PM-PTSP Kota Makassar, Andi Engka menambahkan, izin usaha penting untuk dimiliki. Sebab, itu menjadi pegangan untuk melakukan pengawasan selama beroperasi.
“Banyak izin yang dipegang tapi dari pusat, tapi pemkot belum. Jadi tidak bisa efektif OSS kalau tidak ada izinnya dari pemerintah setempat,” kata dia.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar