JAKARTA – Jumlah penerima bantuan langsung tunai (BLT) bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta per bulan bertambah dari semula 13,87 juta jadi 15,72 juta.
Jumlah nominal BLT yang diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat kali penyaluran dengan akumulasi Rp2,4 juta per pekerja.
“Jumlah penerima ditingkatkan menjadi 15,72 juta orang dari semula hanya 13,87 juta orang,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/8/2020).
Baca Juga : 115 Ribu Pekerja di Makassar Dapat BLT Corona
Bersamaan dengan peningkatan jumlah penerima subsidi upah, anggaran juga meningkat dari semula Rp33,1 triliun menjadi Rp37,7 juta triliun untuk keseluruhan program ini. Ida mengatakan saat ini data pekerja yang menerima sudah diidentifikasi dan divalidasi oleh BP Jamsostek.
Hal ini dilakukan dengan melihat kriteria dan persyaratan yang sudah dipenuhi oleh peserta BP Jamsostek yang menjadi calon penerima subsidi upah. Ida menyampaikan ada enam syarat yang harus dipenuhi calon penerima subsidi upah.
Pertama, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kedua, terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek yang masih aktif di program kepesertaan.
Baca Juga : BLT Corona Bagi Pekerja Begaji Rp5 Juta Meluncur 25 Agustus Mendatang
Ketiga, peserta membayar besaran iuran berdasarkan ketentuan iuran bagi pekerja di bawah Rp5 juta sesuai yang dilaporkan ke BP Jamsostek. Keempat, memiliki rekening bank yang masih aktif.
Kelima, tidak masuk dalam peserta penerima manfaat Kartu Prakerja. Keenam, peserta membayar iuran sampai Juni 2020. Sebab, peserta terpilih merujuk pada data kepesertaan per tanggal 30 Juni 2020.
“BPJS Ketenagakerjaan (sekarang BP Jamsostek) mengenai kebenaran data dan manfaat kepada buruh dan pekerja,” katanya.
Baca Juga : Bergaji di Bawah Rp5 Juta, Honorer Juga Dapat BLT Corona
Lebih lanjut, Ida menyatakan pemberian subsidi upah akan diberikan melalui transfer langsung ke rekening peserta yang aktif. Untuk pencairan akan dilakukan sebanyak dua bulan sekali.
“Total Rp2,4 juta yang diberikan dua bulan sekai, artinya satu kali pencairan sebesar Rp1,2 juta,” terangnya.
Ia menyatakan pemerintah menggunakan data kepesertaan BP Jamsostek karena dinilai paling akurat, akuntabel, dan valid untuk program ini. Selain itu, ia merupakan apresiasi kepada peserta yang sudah patuh untuk membayar dan mengikuti program kepesertaan BP Jamsostek.
Baca Juga : Ini Kriteria Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta yang Dapat BLT Pemerintah
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar