Polres Parepare Gagalkan Peredaran Sabu Cair Senilai Rp1,5 Miliar
SULSELSATU.com, PAREPARE – Satuan Res Narkoba Polres Parepare berhasil mengamankan sabu cair senilai Rp1,5 miliar yang dikemas di dalam botol plastik berukuran 1,5 liter.
Kapolres Parepare AKBP Budi Susanto mengatakan, tersangka SR merupakan kurir yang ditangkap berdasarkan informasi warga di salah satu hotel di Parepare.
“Kita tangkap tersangka di hotel beserta barang bukti berupa 1,5 liter sabu cair yang dibawa pelaku dari Tarakan, Kaltara. Barang haram itu rencananya diantar di Kabupaten Sidrap. Kalau diuangkan sebesar Rp1,5 miliar,” kata Budi.
Kasus sabu cair baru pertama kali diungkap Polres Parepare. Bahkan, tersangka dapat lolos membawa barang haram itu dari pemeriksaan petugas Bandara Hasanuddin.
“Sabu cair ini tidak berbau, hanya saja kalau terkena kulit dapat melepuh. Untuk selanjutnya kita masih terus melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap rekan tersangka yaitu SD dan KD,” katanya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat ( 2 ) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 Ayat ( 2 ) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 132 Ayat ( 1 ) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News