SULSELSATU.com, PAREPARE – Satuan narkoba Kepolisian Resort (Polres) Parepare berhasil mengamankan sabu cair senilai Rp1,5 miliar, yang dikemas di dalam botol plastik berukuran 1,5 liter.
Kapolres Parepare, AKBP Budi Susanto mengatakan, tersangka SR merupakan kurir yang ditangkap berdasarkan informasi warga di salah satu Hotel di Parepare.
“Kita tangkap tersangka di hotel, beserta barang bukti berupa 1,5 liter sabu cair yang dibawa pelaku dari Tarakan, Kaltara. Barang haram itu rencananya diantar di Kabupaten Sidrap. Kalau diuangkan sebesar Rp1,5 miliar,” ujarnya.
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Lahan Kosong di Belakang Kantor Dispora Parepare
Menurutnya, kasus sabu cair baru pertama kali diungkap Polres Parepare. Bahkan tersangka dapat lolos membawa barang haram itu dari pemeriksaan petugas Bandara Hasanuddin.
“Sabu cair ini tidak berbau, hanya saja kalau terkena kulit dapat melepuh. Untuk selanjutnya kita masih terus melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap rekan tersangka yaitu SD dan KD,” katanya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat ( 2 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 132 Ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman hukuman Paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan atau penjara seumur hidup,” tandasnya.
Baca Juga : Tiba di Parepare, Pj Gubernur Sulsel Tebar Benih Udang Vaname dan Tanam Pisang Cavendish
Penulis: Andi Fardi
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar