Logo Sulselsatu

Surat Edaran Penutupan Industri Hiburan di Makassar Dipastikan Hoaks

Asrul
Asrul

Rabu, 12 Agustus 2020 01:04

Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Rusmayani Madjid. (Sulselsatu/Resti Setiawati)
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Rusmayani Madjid. (Sulselsatu/Resti Setiawati)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Rusmayani Madjid membantah telah mengeluarkan surat edaran penutupan industri hiburan.

Surat edaran yang viral di sosial media berisikan tanda tangan Kadispar itu dipastikan palsu alias hoaks.

Baca juga: Sikapi Wacana Penutupan Tempat Hiburan, AUHM Siap Lawan Pemkot

Baca Juga : Dispar Kota Makassar Ikut Bursa Pariwisata Terbesar Kedua Dunia, World Travel Market London 2023

Maya sapaan karib Rusmayani Madjid mengatakan, belum menandatangi apapun. Bahkan, perihal perizinan industri hiburan di Makassar masih dalam konsep.

Baca juga: THM Mau Ditutup, AUHM Minta Ganti Rugi Rp48 Miliar per Bulan

“Hoaks itu. Saya belum menandatangani apapun. Saya baru konsep. Bukan begitu bahasanya,” kata Maya, Selasa (11/08/2020)

Baca Juga : Danny Terbitkan Edaran Ajak Warga Doa Bersama Terhindar dari Cuaca Ekstrem

Maya pun geram, ia meminta untuk mencari pelaku pembuat surat edaran palsu itu.”Saya mau suruh cari pelakunya siapa karena saya tidak pernah tanda tangan,” ungkapnya.

“Tanda tangan saya dipalsukan. Lillahi Ta’ala saya tidak pernah tanda tangan. Saya baru mau koordinasikan dengan pimpinan,” ucapnya.

Adapun surat edaran tersebut yang viral tersebut berisi;

Baca Juga : Cuaca Buruk, Andi Sudirman Berlakukan WFH Bagi ASN dan Siswa Belajar Daring

Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian serta memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19) di Kota Makassar, maka Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Dinas Pariwisata Kota Makassar menginstruksikan hal-hal sebagai berikut;

1. Pemerintah Kota Makassar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pemerintah dalam percepatan penanganan dan pengendalian penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19) di Kota Makassar.

2. Dalam upaya penanganan, pengendalian, percepatan maka Pemerintah Kota Makassar melakukan penutupan kegiatan operasional usaha hiburan mulai tanggal 12 Agustus 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian dengan melihat kondisi aman dari Covid-19.

Baca Juga : Sinergitas Polres Jeneponto Perangi Covid, Terorisme dan Penyebaran Hoaks

Adapun jenis usaha yang tutup masing-masing;

a. Klub malam, diskotek dan, pub

b. Karaoke

Baca Juga : Losari Dibuka, Dispar Ancam Tutup Usaha yang Abaikan Protokol Kesehatan

c. Bar dan cafe

d. Panti pijat, refleksi, dan SPA (Solus Per Aqua)

e. Bioskop,

3. Segala bentuk penyelenggaraan resepsi pernikahan yang dilakukan di hotel dan balai pertemuan belum diperbolehkan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian

4. Penyelenggaraan MICE dapat dilaksanakan dengan mengacu pada protokol kesehatan dan pembatasan peserta sebanyak 50 persen dari jumlah kapasitas ruangan.

5. Tim Gugus Tugas Covid-19 akan menutup paksa usaha yang melanggar atas ketentuan yang dimaksud.

6. Demikian edaran ini untuk menjadi perhatian agar dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...