Surat Edaran Penutupan Industri Hiburan di Makassar Dipastikan Hoaks

Surat Edaran Penutupan Industri Hiburan di Makassar Dipastikan Hoaks

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Rusmayani Madjid membantah telah mengeluarkan surat edaran penutupan industri hiburan.

Surat edaran yang viral di sosial media berisikan tanda tangan Kadispar itu dipastikan palsu alias hoaks.

Baca juga: Sikapi Wacana Penutupan Tempat Hiburan, AUHM Siap Lawan Pemkot

Maya sapaan karib Rusmayani Madjid mengatakan, belum menandatangi apapun. Bahkan, perihal perizinan industri hiburan di Makassar masih dalam konsep.

Baca juga: THM Mau Ditutup, AUHM Minta Ganti Rugi Rp48 Miliar per Bulan

“Hoaks itu. Saya belum menandatangani apapun. Saya baru konsep. Bukan begitu bahasanya,” kata Maya, Selasa (11/08/2020)

Maya pun geram, ia meminta untuk mencari pelaku pembuat surat edaran palsu itu.”Saya mau suruh cari pelakunya siapa karena saya tidak pernah tanda tangan,” ungkapnya.

“Tanda tangan saya dipalsukan. Lillahi Ta’ala saya tidak pernah tanda tangan. Saya baru mau koordinasikan dengan pimpinan,” ucapnya.

Adapun surat edaran tersebut yang viral tersebut berisi;

Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian serta memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19) di Kota Makassar, maka Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Dinas Pariwisata Kota Makassar menginstruksikan hal-hal sebagai berikut;

1. Pemerintah Kota Makassar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pemerintah dalam percepatan penanganan dan pengendalian penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19) di Kota Makassar.

2. Dalam upaya penanganan, pengendalian, percepatan maka Pemerintah Kota Makassar melakukan penutupan kegiatan operasional usaha hiburan mulai tanggal 12 Agustus 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian dengan melihat kondisi aman dari Covid-19.

Adapun jenis usaha yang tutup masing-masing;

a. Klub malam, diskotek dan, pub

b. Karaoke 

c. Bar dan cafe

d. Panti pijat, refleksi, dan SPA (Solus Per Aqua)

e. Bioskop,

3. Segala bentuk penyelenggaraan resepsi pernikahan yang dilakukan di hotel dan balai pertemuan belum diperbolehkan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian

4. Penyelenggaraan MICE dapat dilaksanakan dengan mengacu pada protokol kesehatan dan pembatasan peserta sebanyak 50 persen dari jumlah kapasitas ruangan.

5. Tim Gugus Tugas Covid-19 akan menutup paksa usaha yang melanggar atas ketentuan yang dimaksud.

6. Demikian edaran ini untuk menjadi perhatian agar dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga