AUHM Pastikan THM Tak Langgar Protokol Kesehatan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Aliansi Pekerja Hiburan Makassar menggelar aksi unjuk rasa DPRD Kota Makassar, Kamis (13/8/2020).
Aksi tersebut buntut dari keresahan pengusaha, khususnya karyawan yang bekerja di industri hiburan.
Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk yang bertuliskan “Kami Butuh Makan, Jangan Tutup Usaha Kami”.
Pengunjuk rasa memberikan 3 tuntut kepada yaitu, membuka usaha pariwisata dan aktivitas hiburan kota, bertanggung jawab atas dampak penutupan, dan tidak meneror pelaku usaha.
Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Kota Makassar, Zulkifli Ali Naru meminta agar Pemkot Makassar meninjau ulang Perwali Nomor 36 Tahun 2020 dikarenakan seluruh usaha hiburan malam telah menerapkan protokol kesehatan tetapi masih saja dilarang dibuka.
“Saya mau Pemkot Makassar meninjau ulang itu Perwali Nomor 36 Tahun 2020 mengenai protokol kesehatan, karena kami telah terapkan protokol kesehatan di tempat usaha hiburan malam tapi usaha hiburan malam tetap saja ditutup,” ucap Zulkifli.
Ia menambahkan bahwa jika memang tetap ditutup, Pemerintah Kota Makassar wajib menggaji 5.288 karyawan pariwisata dan hiburan malam yang tidak bekerja selama 5 bulan di pandemi Covid-19.
“Pemerintah Kota Makassar harus mencarikan solusi untuk kami jika memang ditutup, kami minta pemerintah menggaji terhadap 5.288 karyawan pariwisata dan hiburan malam yang tidak bekerja selama 5 bulan di pandemi Covid-19,” tambahnya.
Selain itu, Zulkifli meminta Pemerintah Kota Makssar dan tim gugus Covid-19 Makassar untuk meninjau langsung tempat usaha hiburan malam.
“Kalau memang kami dikatakan melanggar protokol kesehatan, ayo ketempat kami, lihat yang mana melanggar, kalau perlu tempatkan Tim Gugus Covid-19 di setiap tempat hiburan malam di Makassar. Kalau kita tidak diberi ruang, niat jelek saya muncul,” ucapnya.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News