Sosper Wajib Belajar, Debbie Rusdin Tegaskan Tak Ada Alasan Anak Putus Sekolah

Sosper Wajib Belajar, Debbie Rusdin Tegaskan Tak Ada Alasan Anak Putus Sekolah

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tak hanya cantik, anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar, Andi Purnama Rusdin juga disebut memiliki kepekaan yang tinggi terhadap masyarakat. Atas kepekaannya yang sangat sensitif terhadap masyarakat sehingga Debbie Rusdin saat ini menjadi Wakil Rakyat yang diidolakan oleh masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Pendidikan Sulsel, Adi Suryadi Culla saat menghadiri Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Pemprov Sulsel No 2, Tahun 2017 Tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah, yang digelar Debbie Rusdin, di Hotel Ramayana di Jalan Bawakarang Makassar, Jumat (14/8/2020).

“Realita tuntutan tuntutan yang dihadapi oleh masyarakat, Debbie Rusdin anggota Dewan yang begitu sensitif dengar masukan suara rakyat, banyak sekali yang dilakukan Ibu Debbie, Saya sering dengar berita atau baca berita, beliau sangat pro aktif. Wajar saja kalau kita idolakan Ibu Debbie, Tak hanya cantik tapi juga memiliki kepekaan yang tinggi terhadap masyarakat,” kata Adi.

Debbie Rusdin dalam Sosialisasi itu menegaskan bahwa tidak ada alasan hanya gara-gara biaya dan seragam anak-anak tidak melanjutkan pendidikan ke tingkat pendidikan menengah.

“Sekarang ini wajib belajar itu sudah 12 tahun. Jadi jangan hanya gara-gara biaya dan seragam anak-anak tidak sekolah, itu sudah dijamin oleh Undang Undang dan Perda wajib belajar pendidikan menengah. Jadi pendidikan sampai tingkat SMA atau sederajat itu adalah tanggungjawab pemerintah,” tegas Debbie Rusdin.

Debbie Rusdin juga menanggapi sujumlah pertanyaan, diantaranya terkait sistem pengawasan dalam dunia pendidikan.

“Jika ada permasalah terkait pendidikan, datang saja di komisi saya di DPRD Sulsel,” ucap Anggota Komisi E DPRD Sulsel itu.

Lanjut dijelaskan Adi Culla bahwa pendidikan bukan hanya tanggungjawab pemerintah, tapi juga tanggungjawab masyarakat, sebagaimana diatur dalam Perda wajib belajar pendidikan menengah.

“Dalam Perda itu sudah jelas orang tua dan pemerintah dituntut wajib menyekolahkan anak. Namanya wajib, berdosa besar kalau tidak dijalankan,” ungkapnya.

Lanjut dijelaskan, hanya saja, masyarakat perlu pahami pembagian kewenangan pada jenjang pendidikan itu berbeda-beda.

“Pembagian kewenangan pada tingkatan sekolah harus dipahami. Untuk SD dan SMP itu tanggungjawab pemerintah kabupaten kota. Sementara untuk SMA dan sederajat itu kewenangan provinsi,” tutup Adi.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga