BLT Corona Bagi Pekerja Begaji Rp5 Juta Meluncur 25 Agustus Mendatang

BLT Corona Bagi Pekerja Begaji Rp5 Juta Meluncur 25 Agustus Mendatang

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pekerja dan pegawai pemerintah non PNS bergaji di bawah Rp5 juta pada 25 Agustus 2020 mendatang.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, saat ini, pemerintah telah mengantongi 12 juta rekening calon penerima BLT.

“Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini,” kata Ida dalam keterangan resminya, Minggu (16/8/2020).

Ida menjelaskan subsidi upah tersebut akan diberikan kepada pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Selain upah di bawah Rp5 juta, mereka juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Ida menjelaskan, subsidi upah yang diberikan tersebut sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp2,4 juta. Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan atau setiap pembayaran sebesar Rp1,2 juta.

“Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp1.200.000,” kata dia.

Ida menambahkan bantuan subsidi upah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan pekerja yang mengalami PHK karena pandemi Covid-19 masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya.

Sebagai contoh adalah pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan, Ida menyatakan mereka diprioritaskan untuk masuk dalam program padat karya dan program Kartu Prakerja. Sebagai informasi, program Kartu Prakerja saat ini telah masuk gelombang V.

“Dan alhamdulilkah batch 4 sudah memenuhi untuk 800 ribu peserta. Dan sebagaimana arahan Presiden dan pak Menko (Bidang Perekonomian), teman-teman yang di-PHK, dirumahkan, mendapatkan prioritas untuk batch berikutnya,” ujar Ida.

Diketahui, pemerintah akan memberikan dana bantuan tunai (BLt) berupa subsidi upah kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta. Skema bantuan tersebut dianggarkan sebesar Rp37 triliun.

Skema ini akan diberikan kepada pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Namun, tak semua pekerja yang terdaftar berhak menerima bantuan upah tersebut.

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga