SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Makassar telah dicairkan.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Rahmat Mappatoba membenarkan pencairan gaji 13 telah direalisasikan.
Kata Rahmat, PJ Walikota Makassar Rudy Djamaluddin secara resmi meneken Perwali 43 tahun 2020, tentang pembayaran gaji ke 13 seluruh ASN Pemkot Makassar.
Baca Juga : Pemkot Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
“Iya, sekarang Pak Walikota sedang menanda tangani Perwalinya, sejak rabu kemarin, kalau tidak salah Perwali nomor 43. Yang jelas begitu, Perwali sudah ditanda tangani,” jelasnya.
Ia mengatakan, pencairan gaji 13 dimaksimalkan beberapa waktu lalu. Rahmat meminta seluruh SKPD untuk meminta kelengkapan berkas pengajuan permohonan pencairan gaji.
“Kami menyampaikan seluruh SKPD untuk meminta dokumen, daftar gaji 13. Untuk setiap ASN unit kerja masing masing, dan sampai Jumat kemarin progresnya sudah lumayan, sekitar 30% yang terserap di sejumlah SKPD. Sisanya akan dimaksimalkan,” tandasnya
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar