SULSELSATU.com, MAKASSAR – Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melakukan audit atas pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) atau pemutakhiran data pemilih Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.
Dati hasil audit itu, ditemukan sebanyak 699 rumah yang tidak ditempeli stiker coklit, mengindikasikan tidak didatangi dan tidak dilakukan coklit oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP).
Terkait hasil audit tersebut, Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi mengatakan, Bawaslu Sulsel telah menginstrukan kepada Bawaslu kabupaten kota sesuai kewenangannya agar merekomendasikan ke pihak KPU kab/kota melakukan Coklit atau pemutakhiran data pemilih ulang terhadap rumah-rumah yang belum didatangi.
Baca Juga : Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
Dijelaskan, hasil audit ini berpotensi banyak warga yang akan kehilangan hak pilihnya karena setiap rumah dihuni sejumlah warga yang sudah bersyarat menjadi pemilih pada Pilkada 9 Desember mendatang. Bawaslu menemukan masih terdapat 699 rumah yang tidak didatangi oleh PPDP di 220 kelurahan/desa.
“Satu-satunya jalan untuk mendaftar warga tersebut dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), Bawaslu merekomondasikan kepada KPU untuk dilakukan Coklit ulang dengan mendatangi rumah-rumah tersebut,” ujar Arumahi, Selasa (18/8/2020).
Sementara itu. Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sulsel Amrayadi, menambahkan bahwa permasalahan ini disebabkan pelaksanaan Coklit oleh PPDP tidak dilakukan secara maksimal dengan mendatangi seluruh rumah secara langsung untuk memastikan penambahan pemilih yang memenuhi syarat (MS), mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), menambah pemilih baru yang berusia 17 tahun dan/atau sudah menikah, serta memperbaiki elemen data pemilih secara langsung.
Baca Juga : Bawaslu Makassar Gelar Pelatihan Saksi TPS untuk Pilkada Serentak 2024
“Hasil laporan kami di bagian pengawasan menunjukkan masih ada petugas PPDP yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan, hal ini bisa jadi PPDP dalam melakukan coklit hanya dengan melakukan pemeriksaan dokumen berdasarkan pengalaman PPDP, juga adanya kekhawatiran tidak terpenuhinya protokol kesehatan dan penyebaran Covid-19,” terangnya.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat 25 PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan yaitu melakukan pemutakhiran data pemilih dengan bertemu Pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan Pemilih.
Secara teknis hasil temuan audit lapangan tersebut, Bawaslu Sulsel melalui Bawaslu kabupaten/kota akan memerintahkan Panwascam untuk merekomendasikan saran perbaikan ke PPK dengan melampirkan daftar nama anggota serta alamat rumah yang tidak didatangi oleh PPDP saat tahapan coklit, termasuk dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga : Gerakan Awasi TPS, Bawaslu Gandeng SAKA Adhyasta Pemilu
“Saran perbaikan ini dimaksudkan untuk menjamin hak pilih di seluruh daerah Pilkada, sekaligus mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif. Juga mengurangi potensi penggunaan daftar pemilih yang dilarang dalam pemilihan di masa pandemi,” tambah Amrayadi.
Menurut Amrayadi, metode audit dalam tahapan pengawasan Coklit ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Coklit dilakukan sesuai prosedur yang menyeluruh demi menghasilkan daftar pemilih Pilkada Serentak 2020 yang akurat, mutakhir dan komprehensif.
“Salah satu metodenya, dalam mengumpulkan informasi, PKD mencatat nama kepala keluarga dan alamat pemilih yang berada dalam keluarga tersebut. Apabila tidak mendapatkan nama kepala keluarga, sekurang-kurangnya mendapatkan alamat rumah yang tidak dilakukan Coklit oleh PPDP,” ujar mantan Ketua KPU Soppeng ini.
Baca Juga : Foto Pilihan di TPS Bisa Berujung Pidana, Ini Aturannya
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar