SULSELSATU.com, PAREPARE – Sebanyak 303 narapidana (napi) atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare mendapat remisi kemerdekaan.
Pemberian remisi secara simbolis diserahkan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, usai pelaksanaan upacara bendera peringatan HUT RI ke-75 di halaman kantor Walikota Parepare, Senin, (17/8/2020).
Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Indra S Mokoagow mengatakan, dari 303 warga binaan itu, empat di antaranya dinyatakan bebas, merupakan napi pada kasus perlindungan anak, pencurian, dan narkoba.
Baca Juga : Kemenkum HAM Beri Remisi ke 32 Napi Beragama Konghucu se-Indonesia
“Yang mendapat remisi adalah warga binaan yang kami nilai berkelakuan baik dan berperan aktif pada setiap program pembinaan yang kami lakukan,” ujar Indra.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana ini lanjut dia, telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1995.
“Isi lembaga pemasyarakatan kelas IIA Parepare berjumlah 477 orang, namum yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi umum pada HUT RI tahun ini, sebanyak 303 orang, yaitu yang mendapatkan RU I 299 orang, dan RU II 4 orang,” kata Indra.
Baca Juga : Meriahkan Kemerdekaan, Komunitas Berseli di Barru Gelar Gowes 17 Km
Indra merincikan perolehan remisi, yaitu, 5 orang mendapat remisi 6 bulan, 38 orang mendapatkan remisi 5 bulan, 69 mendapatkan remisi 4 bulan, 108 mendapat remisi 3 bulan, 46 orang mendapatkan remisi 2 bulan, dan 37 orang mendapat remisi 1 bulan.
Ia berharap, remisi ini merupakan stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang dilakukan oleh Lapas.
Penulis: Andi Fardi
Baca Juga : Momentum HUT RI, NH Ciptakan Puisi Khusus untuk None-Zunnun
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar