HUT RI ke-75, 303 Napi di Parepare Dapat Remisi Kemerdekaan

HUT RI ke-75, 303 Napi di Parepare Dapat Remisi Kemerdekaan

SULSELSATU.com, PAREPARE – Sebanyak 303 narapidana (napi) atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare mendapat remisi kemerdekaan.

Pemberian remisi secara simbolis diserahkan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, usai pelaksanaan upacara bendera peringatan HUT RI ke-75 di halaman kantor Walikota Parepare, Senin, (17/8/2020).

Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Indra S Mokoagow mengatakan, dari 303 warga binaan itu, empat di antaranya dinyatakan bebas, merupakan napi pada kasus perlindungan anak, pencurian, dan narkoba.

“Yang mendapat remisi adalah warga binaan yang kami nilai berkelakuan baik dan berperan aktif pada setiap program pembinaan yang kami lakukan,” ujar Indra.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana ini lanjut dia, telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1995.

“Isi lembaga pemasyarakatan kelas IIA Parepare berjumlah 477 orang, namum yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi umum pada HUT RI tahun ini, sebanyak 303 orang, yaitu yang mendapatkan RU I 299 orang, dan RU II 4 orang,” kata Indra.

Indra merincikan perolehan remisi, yaitu, 5 orang mendapat remisi 6 bulan, 38 orang mendapatkan remisi 5 bulan, 69 mendapatkan remisi 4 bulan, 108 mendapat remisi 3 bulan, 46 orang mendapatkan remisi 2 bulan, dan 37 orang mendapat remisi 1 bulan.

Ia berharap, remisi ini merupakan stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang dilakukan oleh Lapas.

Penulis: Andi Fardi

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga