SULSELSATU.com, MAKASSAR -Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) menilai kriminalisasi nelayan Kodingareng sengaja dilakukan untuk meredam gerakan nelayan yang selama ini sangat kuat melakukan penolakan tambang pasir laut oleh PT Boskalis di wilayah tangkap nelayan.
Koordinator Aliansi Selamatkan Pesisir, Ahmad menuturkan, upaya kriminalisasi ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat/nelayan Kepulauan Sangkarrang.
Seharusnya, penyidik menyadari jika nelayan melakukan aksi protes hanya untuk mempertahankan wilayah tangkap ikan mereka yang saat ini dirusak oleh Boskalis. Karena sejak awal, pun diakui oleh Boskalis jika mereka tidak melakukan sosialisasi dan konsultasi publik mengenai rencana penambangan tersebut.
Baca Juga : Tim PKM FEB-Unhas Berikan Pelatihan Pemanfaatan Sumber Daya Laut bagi Nelayan Bonto Bahari
Dalam hal ini tidak ditegakkan fungsi kontrol masyarakat terhadap pemerintah dan perusahaan. Oleh karenanya, Gubernur Sulsel dan Boskalis telah mengabaikan kewajibannya untuk melindungi, menghormati dan memenuhi kepentingan masyarakat/nelayan yang terdampak langsung dari kegiatan tambang Boskalis. Terusnya.
Hal itu menjadi alasan ASP menggelar aksi kampanye secara online dan offline, untuk menegaskan keadilan belum terwujud di Indonesia.
“Untuk itu kami ASP mau mengajak semua media, semua orang untuk aware bahwa negara saat ini tidak dalam kondisi baik-baik saja. Karena itu lonceng tanda bahaya telah kita nyalakan dan kita harus bersama-sama melawan bentuk kriminalisasi terhadap nelayan, Bebaskan Pak Manre’ sekarang juga,” kata Ahmad dalam keterangannya, Kamis (20/8/2020).
Baca Juga : Komunitas Pesisir Nelayan Sulsel Edukasi Warga Pulau Saugi Optimalkan Hasil Tangkapan
Pak Manre saat ini ditahan di Polda Sulsel dengan dikenakan pasal 35 ayat 1 UU tentang mata uang.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar