SULSELSATU.com, PAREPARE – Peraturan Wali Kota (Perwali) Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 segera diterbitkan untuk wilayah Kota Parepare.
Perwali tersebut akan mengatur sanksi, baik sanksi administrasi berupa denda uang maupun sanksi sosial bagi setiap orang, badan usaha, pelaku usaha yang mengabaikan disiplin protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker.
“Sementara kami godok perwalinya. Ini sebagai upaya dalam mendisiplinkan masyarakat, pelaku usaha, badan usaha, dalam menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Parepare,” kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Parepare, Halwatia, Jumat (21/8/2020).
Menurutnya, draft perwali tersebut sementara dalam tahap fasilitasi di Biro Hukum Pemprov Sulsel.
“Sebelum diterbitkan, perwali itu harus difasilitasi di Biro Hukum Pemprov Sulsel untuk memastikan apakah tidak bertentangan dengan ketentuan lebih tinggi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam perwali itu juga telah diatur tentang sanksi administrasi berupa denda uang bagi setiap perorangan yang abai dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Ada pasal dalam perwali itu soal sanksi administrasi berupa denda uang bagi setiap orang maupun pelaku usaha, badan usaha, perkantoran, perusahaan yang tidak disiplin protokol kesehatan,” ujarnya tanpa menyebutkan nilai besaran sanksi denda administrasi tersebut.
Ia menyebutkan, Kota Parepare merupakan daerah pertama di Sulsel yang melakukan fasilitasi draft perwali di Biro Hukum Pemprov Sulsel.
“Di Sulawesi Selatan, Kota Parepare yang pertama menyampaikan draft untuk fasilitasi. Bahkan rancangan perwali kita menjadi referensi daerah lain di Sulawesi Selatan,” katanya.
Ia menambahkan, setelah perwali tersebut diterbitkan terlebih dahulu disosialisasikan selama sebulan sebelum dilaksanakan pemberian sanksi.
“Intinya perwali ini menjadi kewajiban setiap provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020 dan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 tentang pendisiplinan dan pengendalian hukum dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” kata dia.
Pada setiap kesempatan, Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe menekankan agar tetap mematuhi protokol kesehatan, terutama dalam hal kewajiban pengunaan masker, mencuci tangan sesering mungkin dan menghindari tempat keramaian dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar