SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel berencana memperpanjang proses belajar di rumah secara daring untuk SMA/SMK, SMP/Mts Sederajat serta negeri dan swasta se-Sulsel.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kadisdik Sulsel, Muhammad Jufri saat dihubungi melalui telepon seluler, beberapa hari lalu.
Jufri menjelaskan bahwa dari hasil koordinasi dengan berbagai pihak, baik itu pihak satgas Covid-19 perpanjangan proses belajar daring sangat kuat dilakukan. Hal itu karena sampai saat ini belum ada penegasan dari Dinas kesehatan maupun satgas Covid-19 terkait menurunnya kasus penyebaran Covid-19.
Baca Juga : Rakor Pendidikan Tingkat Sulsel, Jumlah SMK dan SLB Perlu Ditingkatkan
“Sangat kuat dilanjutkan, karena kondisi yang kita lihat hari inikan, faktanya belum ada pernyataan resmi dari Satgas Covid-19 dan dinas kesehatan bahwa kita masih melihat kondisi yang masih terjadi hari ini dan kita tentu berhati-hati,” jelasnya
Selain pertimbangan tersebut, Jufri menambahkan bahwa perpanjangan proses belajar daring ini juga dilakukan mengingat penekanan dari gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang menekankan pentingnya kesehatan maupun keselamatan siswa.
“Apa lagi ada penekanan dari bapak gubernur bahwa keselamatan siswa ataupun kesehatan diatas segala-galanya,” ungkapnya
Baca Juga : Balai Bahasa Sulsel Gelar FTBI Diikuti Siswa SMP 2 Provinsi
Untuk itu, Jufri berharap kepada masyarakat mengingat kondisi saat masih belum memadai untuk melakukan proses belajar tatap muka secara langsung.
“Saya kira teman-teman harus bersabar dulu melihat artinya sekarang ini proses sudah jalan, itu dulu yang diteruskan” tukasnya.
Khusus di kabupaten kota yang berencana mengakhiri proses belajar daring, Jufri mengekau hal itu bisa dilakukan, hanya saja mereka yang ingin mengakhiri proses belajar daring harus melengkapi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Seperti pernyataan dari pemerintah kota hingga izin dari orangtua siswa.
Baca Juga : Sempat Terjadi Kesalahan Sistem Penginputan, Disdik Sulsel Telah Resmi Umumkan Hasil PPDB
“Untuk mengantisipasi kemungkinan tiba-tiba ada ada peluang untuk bisa dibuka tentu mereka sudah siang tetapi untuk memastikan bahwa mereka itu boleh membuka atau tidaknya, tentu sudah ada syarat syaratnya antaralain, harus ada dari pemerintah daerah, kumudian adapun pemerintah daerah mesti ada lagi menurut pernyataan kemudian harus ada persetujuan dari orang tua, kalau boleh masuk satu orang tuanya tidak mengizinkan tetap tidak boleh.”
Sekedar diketahui proses belajar daring sebagaimana yang tertulis dari surat edaran Gubernur Sulsel berakhir per hari ini, 22 Agustus. Hanya saja hingga saat ini Pemprov Sulsel belum mengeluarkan surat edaran terkait perpanjangan sekolah daring.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar