SULSELSATU.com, PAREPARE – Peraturan Wali Kota Mendisiplinkan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Kota Parepare, mulai akan dilakukan sosialisasi selama satu bulan terhitung sejak batas akhir pembuatan Perwali tersebut pada Senin 24 Agustus 2020, besok.
Asisten II Sekretariat Daerah Kota Parepare, Suriani mengatakan, sesuai dengan batas akhir pembuatan Perwali terkait penegakan disiplin Pencegahan Virus Corona pada 24 Agustus maka kemudian juga menjadi acuan untuk melakukan sosialisasi terhadap perwali tersebut.
“Perwali ini besok sudah menjadi batas akhir penyusunan sehingga kemudian bisa dipastikan senin besok sudah mulai dilakukan sosialisasi selama satu bulan,” katanya.
Baca Juga : Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara
Untuk tahapan sosialisasi nantinya, lanjut dia, lebih banyak terkait penyampaian atau imbauan kepada masyarakat, tentang bahaya virus tersebut, dan bagaimana masyarakat patuh dan taat terhadap Protokol Kesehatan sebagaimana diatur dalam Perwali tersebut.
“Perwali itu sendiri diterbitkan sesuai dengan interupsi Presiden nomor 6 tahun 2020, dan Interupsi Menteri nomor 4 tahun 2020,” katanya.
Ia menjelaskan, pemberlakuan denda dan juga sanksi sesuai Perwali tersebut, baru akan diberlakukan setelah masa sosialisasi selama satu bulan selesai dilakukan.
Baca Juga : Gerakan Pangan Murah Jadi Solusi Pemkot Tekan Laju Inflasi di Parepare
“Setelah masa sosialisasi ini selesai, maka kita akan mempertegas Perwali tersebut, akan diberlakukan denda dan sanksi yang tegas sesuai yang tertuang dalam Perwali tersebut,” tegas Mantan Kabag Hukum Setdako Kota Parepare ini.
Sekda Kota Parepare, Iwan Asaad, mengatakan, Perkuatan dalam Perwali tersebut, kita tekankan beberapa hal termasuk didalamnya bagaimana pemberlakuan denda ini kita gunakan untuk dua pelanggaran.
“Jadi untuk sanksi dan dendanya sendiri itu kita mulai pertegas, agar mereka saling menjaga antara pengunjung dengan Pelaku usaha, maka kita berlakukan aturan denda bagi keduanya, jadi jika dalam suatu warung ada pelanggar maka yang kita denda yakni Pelanggan dan juga Pemilik Warung, sehingga dengan demikian semua bisa patuh dan taat terhadap aturan tersebut,” tandasnya.
Baca Juga : Pengumuman! Restrukturisasi Kredit Perbankan Penanganan Pandemi Covid-19 Berakhir
Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar