SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani, menyampaikan, keterbukaan informasi publik yang akuntabel dan bertanggung-jawab di badan pemerintahan, adalah bagian dari upaya mencegah tindak penyelewengan dan korupsi.
Hal ini disampaikan Abdul Hayat pada Rapat Monitoring dan Evaluasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik, yang digelar virtual bersama Komisi Penyiaran Daerah Sulsel, Badan Publik Pemerintah se-Sulsel, seluruh OPD lingkup Pemprov Sulsel, serta pimpinan redaksi media di Sulsel, Selasa (25/8/2020).
“Keterbukaan informasi kepada publik secara akuntabel dan bertanggung-jawab adalah bagian dari upaya mencegah penyelewengan dan tindak pidana korupsi di badan pemerintahan,” kata Abdul Hayat, di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel.
Baca Juga : Kejar Target Eliminasi TBC, Pemprov Sulsel Terbitkan Pergub
Hayat menyebut, di era keterbukaan informasi, masyarakat telah mengerti hak dan kebutuhannya akan informasi yang transparan menyangkut pembangunan yang dilaksanakan pemerintah.
Apalagi, hak ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Jaminan Keterbukaan serta Kepastian kepada masyarakat untuk mengakses informasi dari badan publik pemerintah.
“Penting untuk mendorong penyelenggaraan agar badan publik bersikap professional dan beritikad baik memberikan informasi kepada masyarakat. Bagaimanapun hebatnya pemerintah, kalau tidak ada yang memberikan dan menyerap informasi yang sehat dan akuntabel, tentu akan kurang optimal,” tegasnya.
Baca Juga : Satgas Percepatan Investasi Sulsel Dibentuk, Target Pertumbuhan Ekonomi Hingga 8 Persen
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar