SULSELSATU.com, JENEPONTO – Seorang warga Jeneponto berinisial M diamankan polisi karena menyebar luaskan video viral anak yang diberi minuman keras oleh orant dewasa di Facebook.
Pria 34 tahun tersebut merupakan warga Kampung Cini Ayo, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, Jeneponto.
M diamankan Polisi lantaran menviralkan video tersebut melalui akun Facebook Erank Jeneponto.
Baca Juga : VIDEO: Tahanan Kabur Kasus Narkoba Diringkus Kembali di Jeneponto
Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan, warga Kecamatan Bangkala mengaku menyebar video tersebut dengan tujuan agar pelaku yang memberi miras anak yang adalam video tersebut bisa ditangkap cepat.
“M merupakan warga Bontorannu, Kecamatan Bangkala, dia diamankan untuk dimintai keterengannya terkait video seorang bocah dicekoki miras oleh orang dewasa yang di posting di akun Facebooknya bernama Erank Jeponto,” kata Syahrul, Selasa (25/8/2020)
Syahrul mengungkapkan, saat M diambil keterangannya, M mengaku memposting video tersebut agar pemuda yang mencekoki minuman keras anak kecil itu ditangkap.
Baca Juga : VIDEO: Polres Jeneponto Ungkap Sejumlah Kasus Menonjol Awal Tahun 2025
“Lelaki berinisial M mengaku mendapatkan video tersebut dari temannya inisial AW, dan dia menviralkan video tersebut dengan niat agar pelaku yang mencenkoki minuman keras anak kecil itu secepatnya diamankan,” katanya.
SKapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit Dwijayanto mengatakan, terduga pelaku penyebar video tersebut diamankan di Polsek Bangkala, Minggu, 23 Agustus 2020 malam.
“Semalam diamanakan di Polsek Bangkala dan hari ini diambil keterangannya di ruangan penyidik Reskrim Polres Jeneponto, sedangkan pelaku utamanya hingga kini kita masih melakukan penyelidikan,” kata Yudha.
Baca Juga : VIDEO: Petugas Jaga Tahanan Polres Jeneponto Gagalkan Penyelundupan Sabu ke dalam Rutan
Sebelumnya, video yang memperlihatkan aksi seorang pria memberi minuman keras (miras) ke seorang bocah hingga mabuk viral di media sosial, Minggu, 23 Agustus 2020. Dan Polres Luwu Timur telah mengamankan dua pelaku atas nama FE (20) dan perekam video berinisial RH (19).
Penulis: Dedi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar