SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sebanyak 115 ribu pekerja atau karyawan di Kota Makassar menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebanyak Rp600 ribu.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Irwan Bangsawan mengatakan, peluncuran program Bantuan Subisidi Upah (BSU) dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Iya jadi per hari ini bapak Presiden sudah melakukan peluncuran BSU. Tadi yang dibuka jam 11 siang, dan dilakukan secara virtual dan nasional di seluruh Indonesia,” kata Irwan.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Ajak Ketua TP-PKK Makassar Kolaborasi Lindungi Pekerja
“Tadi saya hadiri juga, di situ disampaikan bahwa per hari ini diluncurkan bantuan BSU bagi karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Untuk Kota Makassar, sebanyak 115 ribu pekerja atau karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS dari 3.651 perusahaan atau badan usaha di Makassar
Penyaluran program BSU, kata Irwan langsung ke rekening penerima, sehingga tidak ada indikasi kecurangan di dalamnya.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Penyambung Nafas Ekonomi Keluarga
Irwan menjelaskan pekerja yang menerima subsidi ini adalah peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK.
Kata Irwan, tertundanya BSU beberapa waktu lalu disebabkan validasi data. Di mana, nomor rekening yang diberikan tidak sesuai dengan nama penerima BSU.
“Mereka memasukkan nomor rekening istrinya dan anaknya, bukan namanya, akhirnya ini kita kembalikan kembali ke perusahaannya masing-masing untuk diberi perbaikan terhadap rekeningnya, begitu sampai saat ini BPJS masih melakukan pendataan, validasi,” terangnya.
Baca Juga : Gotong royong Kerek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Irwan berharap dengan hadirnya program BSU menjadi perhatian bagi perusahaan untuk memberikan hak-hak pekerja bahwa pemerintah memperhatikan semua pekerja dan karyawan.
“Bagaimana yang tidak menerima, yah karena mereka tidak terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan nah kita berharap ini pemicu semangat bagi perusahaan karena itu adalah haknya dan itu wajib,” tandasnya.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : BLT Corona Bagi Pekerja Begaji Rp5 Juta Meluncur 25 Agustus Mendatang
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar