SULSELSATU.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menkopolhukam Mahfud MD untuk menempati posisi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Penunjukan ini hanya sementara waktu agar posisi pimpinan Kementerian Dalam Negeri tidak kosong saat ditinggalkan Tito yang melakukan tugas ke Singapura pada 28 hingga 30 Agustus 2020.
Sekretaris Mensesneg, Setya Utama menjelaskan sesuai aturan perundang-undangan Mahfud sebagai Menko yang membawahi Kemendagri ditunjuk sebagai Ad Interim Mendagri.
Baca Juga : Sulsel Termasuk Daerah Rawan Pelanggaran Pemilu, Menkopolhukam: Antisipasi Kecurangan Lebih Awal
Selama Tito melakukan lawatan kerja di Singapura, Mahfud akan menjalani tugas menteri dalam negeri.
Termasuk memiliki kewenangan yang dimiliki menteri dalam negeri, seperti membuat keputusan terkait kebijakan yang ada di tubuh Kementerian Dalam Negeri.
Penunjukkan Mahfud ad interim tertera dalam surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B-642/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/08/2020 tertanggal 27 Agustus 2020.
Baca Juga : Pengamat: Duet Ganjar-Mahfud MD Berpotensi Menagi Pilpres 2024
“Sesuai ketentuan ditunjuklah Menkopolhukam sebagai Ad Interim Mendagri,” kata Sekretaris Mensesneg, Setya Utama, Jumat (28/8/2020).
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar