SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Kasrudi menyebut Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin melanggar aturan dengan mencopot dua pejabat eselon II jelang Pilwali 2020.
Dia menilai, hal tersebut dapat menimbulkan persepsi di masyarakat menjadi buruk.
“Inikan terkait dengan pilkada sebentar lagi. Bulan depan. Harusnya pemerintah tidak membuat kebijakan yang membuat presepsi masyarakat menjadi buruk karena pilkada sebentar lagi. Saya saja sendiri pasti bertanya-tanya kenapa ada pergeseran,” kata Kasrudi, Senin (31/8/2020)
Baca Juga : Pemkot Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Baca juga: Rudy Djamaluddin Diam-diam Copot Plt Kadisdik dan PU” (Edit)">Rudy Djamaluddin Diam-diam Copot Plt Kadisdik dan PU
Terlebih, adanya rangkap jabatan yang mengisi jabatan yang dicopot. Hal tersebut melanggar aturan walaupun dengan alasan kinerja yang lemah.
“Tidak bisa itu. Melanggar itu. Tidak boleh lagi ada rangkap jabatan. Yang bisa pengisian jabatan, boleh lah untuk pelayanan masyarakat agar tidak berhenti pelayanan di Kota Makassar,” tegasnya.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
Anggota Fraksi Gerindra ini akan terus menyoroti keputusan tersebut dan meminta alasan yang jelas. Pasalnya pencopotan secara mendadak ini menimbulkan banyak pertanyaan.
“Yang jelas kami pada prinsipnya Komisi A tidak setuju apa yang dilakukan pemerintah kota. Kami akan berkordinasi nanti dengan Komisi A. Kalau bisa secara kelembagaan kami akan menanyakan ke pemerintah kota, apa alasan mereka diganti,” tandasnya.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mencopot Plt Kadisdik Amelia Malik dan Plt Kadis PU Nirmwan Mungkasa dengan alasan berkinerja lemah.
Baca Juga : Pemkot Makassar Pastikan Distribusi Bantuan Pangan Tepat Sasaran
Kadisdik dijabat sementara Irwan Bangsawan sembari tetap mejalankan tugasnya sebagai Kadisnaker definitif. Sementara, Kadis PU dijabat sementara Fatur Rahim yang juga Kepala Dinas Perumahan.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar