SULSELSATU.com, PAREPARE – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Parepare diminta segera menerapkan sistem absensi menggunakan aplikasi Jibble.
Bahkan, pemberlakuan absensi berbasis online ini sudah harus efektif per 1 September 2020, hari ini.
Aplikasi absensi online tersebut berlaku kepada semua pegawai di OPD baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS.
Baca Juga : Gerakan Pangan Murah Jadi Solusi Pemkot Tekan Laju Inflasi di Parepare
“Jadi sistem absensi aplikasi jibble ini sudah harus efektif diterapkan per 1 September 2020. Dan berlaku untuk semua pegawai PNS maupun non PNS,” ujar Sekretaris Bappeda Kota Parepare Zulkarnaen, Senin (1/9/2020).
Kasubag Kepegawaian Bappeda Parepare, Alimuddin mengatakan, absensi aplikasi jibble ini sudah disosialisasikan dalam Rakernis Kepegawaian yang diadakan BKPSDMD Parepare, belum lama ini.
“Ini menjadi kebiasaan baru yang harus diterapkan di semua OPD. Output dari aplikasi ini adalah kinerja dan kedisiplinan pegawai,” kata Alimuddin.
Baca Juga : Untung Menggiurkan, Kejari-Pemkot Parepare Komitmen Berantas Mafia Pupuk
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengatakan, meski kondisi pandemi yang masih belum terbendung, namun kinerja dan kedisiplinan pegawai harus tetap menjadi perhatian.
“Penerapan absensi online menggunakan jibble ini dapat meneropong pegawai-pegawai kita yang tidak disiplin dan malas. Corona bukan alasan membuat kita harus malas karena kita adalah pelayan masyarakat,” ucapnya.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : Jembatan Kembar Parepare Akan Diresmikan Pada HUT Kota ke-63
Baca Juga : Jembatan Kembar Parepare Akan Diresmikan Pada HUT Kota ke-63
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar