SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin memperingatkan ASN Pemkot Makassar tidak terganggun dengan adanya kontestasi Pilwali 2020.
“Jadi ASN itu pelayan masyarakat. Jadi pelayan masyarakat tidak boleh terganggu dengan adanya proses pilwali,” kata Rudy saat menghadiri deklarasi netralitas ASN yang digelar Bawaslu Makassar di Golden Tulip Hotel, Selasa (1/9/2020)
Ia menjelaskan, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi kelompok-kelompok tertentu sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
“ASN harusnya tidak memberikan dukungan. Salah satunya disosial media. Jadi hati-hati pak jangan sembarang pencet,” peringatan Iqbal
“Tentu salah satu amanah yang di berikan kepada saya sebagai PJ Walikota untuk menjaga netralitas dan mensukseskan pilwakot. Kalau ada yang tidak netral saya maka saya akan memberikan sanksi,” tambahnya
Ia menjelaskan, sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Baca Juga : Pemkot Makassar Pastikan Distribusi Bantuan Pangan Tepat Sasaran
Sedangkan, Hukum disiplin berat dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Kemudian dapat berupa pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Saya sampaikan lurah dan camat agar semua identitas yang mangandung unsur-unsur tertentu untuk di hilangkan demi menjaga netralitas ASN,” tegas Iqbal.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar