Bawaslu Awasi Ketat Netralitas ASN di Pilwali Makassar 2020

Bawaslu Awasi Ketat Netralitas ASN di Pilwali Makassar 2020

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bawaslu Kota Makassar menggelar sosialisasi dan deklarasi netralitas ASN di Pilwali Makassar 2020.

Deklarasi yang digelar di Golden Tulip Hotel pada Selasa (1/9/2020) ini turut dihadiri Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin, kepada OPD dan camat se-Kota Makassar.

Ketua Bawaslu Makassar Nursari menyoroti potensi netralitas ASN pada Pilwali 2020. Untuk itu, ia mendorong komitmen ASN untuk netral.

“Semua ASN punya potensi melakukan itu (pelanggaran netralitas), ini menjadi fokus pengawasan kita,” ujar Nursari

Bila ada ASN yang tidak netral, dia menyebut, sudah menyiapkan mekanisme dan prosedur. Mulai dari proses pengkajian, pemanggilan saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan yang akan diklarifikasi. Setelah itu akan melahirkan sebuah rekomendasi ke instansi Komisi ASN.

Setelah penetapan calon pada 23 September 2020, Bawaslu bersama Gakkumdu akan menangani proses pidana pemilu. Ketika ada penetapan calon, bukan hanya etika yang mengancam ASN, tetapi juga pidana.

Berdasarkan survei, potensi pelanggaran ASN cukup rawan. Untuk itu, pihaknya terus melakukan edukasi. “Pengawasan akan maksimal, terutama melibatkan stakeholder untuk mengawasi, seperti ada kegiatan deklarasi, kami sasar ASN,” katanya.

Dalam materi vitualnya, Asisten KASN Bidang Pengawasan Kode Etik dan Perilaku ASN, Nur Asni menyebutkan, ada beberapa pelanggaran netralitas ASN, salah satunya mendukung lewat sosial media

“Paling rawang menggunakan media sosial. Ini juga menggunakan media pada saat berpolitik. Hati-hati jari jemarimu adalah harimaumu,” terangnya

“Jadi hati-hari dalam mengetik. Kemudian menyelenggarakan kegiatan yang menguntungkan calon seperti pembagian sembako yang mengatas namakan calon,” jelasnya

Dia mengatakan, sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sedangkan, hukum siplin berat dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Kemudian dapat berupa pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Mengenai penjelasan jenis pelanggaran dan sanksi disiplin untuk ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya

 

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga