Nurdin Sebut Tak Ada Aturan Fasih Baca Alquran Bagi ASN Promosi Jabatan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, menanggapi kebijakan yang dibuat oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan yang memberi persyaratan baru bagi ASN yang ingin promosi jabatan. Persyaratan yang dimaksud yakni harus fasih dalam membaca Alquran bagi ASN beragama muslim.
Hal ini dikatakan Adnan saat melantik dan mengambil sumpah 76 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka promosi jabatan. Pelantikan digelar di halaman Kantor Bupati, Senin (31/8/2020) lalu.
76 ASN tersebut masing-masing tujuh orang jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II), 28 administrator (eselon III) dan 41 pengawas (eselon IV). Kata Adnan, dari 76 ASN yang dilantik terdapat 14 pejabat yang belum fasih membaca al quran. Olehnya itu, Adnan memberi tenggang waktu hingga 6 bulan untuk meraka memperlancar membaca al Qur’an.
Jika dalam waktu 6 bulan tersebut mereka tak fasih dalam membaca Alquran, mereka harus siap dicopot sesuai materai yang telah ditandatangani.
“Kemarin 76 ASN ini sudah dites mengaji dan terdapat 14 yang belum fasih, namun karena nama-nama tersebut sudah keluar dari Kemendagri maka 14 orang tersebut kami beri waktu enam bulan untuk belajar jika dalam waktu enam bulan belum fasih maka mereka bersedia dicopot berdasarkan surat pernyataan yang telah ditandangani diatas materai oleh 14 orang itu,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, bahwa menteri dalam negeri (Mendagri) tidak pernah membuat aturan seperti itu.
Nurdin mengaku tidak ada satupun aturan yang mewajibkan setiap pejabat muslim diwajibkan untuk fasih dalam membaca al Qur’an.
“Sebenarnya gini, Mendagri sudah memberikan penjelasan bahwa itu tidak ada dalam aturan tapi mungkin pak bupati ini lagi mendorong pegawai pegawai pejabat yang muslim harus bisa membaca Alquran tapi kalau regulasinya nggak aturannya nggak ada.”
Penulis: Jahir Majid
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News