SULSELSATU.com, JENEPONTO – Oknum Petugas Rutan Kelas II B Jeneponto, Saldy (27) yang ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Jeneponto terancam di pecat secara tidak hormat.
Saldy terancam dipecat dibenarkan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto, Hendrik kepada Sulselsatu.com, Kamis (3/9/2020) saat di konfirmasi melalui pesan via aplikasi WhatsApp.
“Kalau yang bersangkutan (Saldy) terbukti bersalah, sesuai dengan aturan, kami akan usulkan untuk pemecatan sesuai intruksi bapak Menkumham bahwa tidak ada ampun untuk petugas yang terbukti narkoba,” ujar Hendrik.
Baca Juga : VIDEO: Dua Pelaku Pencurian Kuda di Jeneponto Berhasil Diringkus Polisi
Hendrik juga mengaku mendukung dan menyerahkan kasus yang menjerat anak buahnya itu ke Polres Jeneponto.
“Kami serahkan kepada pihak berwenang dalam hal ini Polres Jeneponto dan Kami mendukung 100 persen pemberantasan narkoba oleh Pihak Polres Jeneponto,” jelas Hendrik.
Diberitakan sebelumnya, Saldy ditangkap seorang diri di sebuah sebuah rumah warga di Jalan Lanto dg Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto bersama dengan barang bukti Narkoba Jenis sabu.
Baca Juga : VIDEO: Aksi Emak-Emak di Jeneponto Joget Sambil Tenggak Miras Depan Anak-Anak
Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul kepada awak media, Kamis (3/9/2020) mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa Kemarin (1/9/2020) dan baru di rilis hari ini ke media, karena waktu itu status penyidikan.
Menurut Syahrul, penangkapan terhadap Saldy merupakan hasil informasi dari masyarakat dengan menduga adanya aktivitas transaksi dan penggunaan Narkoba jenis Sabu di lokasi penangkapan.
“Sehubungan dengan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa pelaku Saldy ini sering melakukan transaksi ataupun penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di TKP,”ujar mantan Kapolsek Tamalatea itu.
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran terjadi di Tappalalo Jeneponto
Saat Saldy di grebek polisi, Saldy ditemukan seorang diri berada didalam sebuah kamar dekat ruang tamu rumah, lalu pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu saset plastik kecil berisi di duta sabu.
Tidak hanya itu, Ditempat penggerebekan juga ditemukan satu sachet plastik klip kecil kosong diduga bekas isi Narkotika jenis Sabu, satu sendok pipet Plastik, Satu buah korek gas, satu buah sumbu yang terbuat dari kertas foil rokok.
“Semua barang bukti ditemukan terletak diatas kasur tepat disamping pelaku tersebut tengkurap sambil main game dengan menggunakan hp. Saat di interogasi, Saldy mengakui barang bukti itu miliknya,”katanya.
Baca Juga : VIDEO: Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian di Jeneponto Berhasil Diamankan
Kini Saldy telah mendekam di Sel tahanan Polres Jeneponto. Saldy sendiri tercatat sebagai pegawai negeri sipil di Rutan Kelas II B Jeneponto. Dia merupakan warga Jl. Sentosa Kelurahan, Monro-monro, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
Penulis: Dedi
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar