SULSELSATU.com, JENEPONTO – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Jeneponto, Hendrik mendukung pihak Polres Jeneponto memberantas Kasus Narkoba di wilayah Jeneponto dalam terkhusus dalam Rutan.
“Kami mendukung 100 persen pemberantasan narkoba (di Rutan) oleh Pihak Polres Jeneponto,” ujar Hendrik kepada Sulselsatu.com, Kamis (3/9/2020) saat dikonfirmasi melalui via pesan WhatsApp.
Dukungan Hendrik terhadap penegakan hukum oleh Polres Jeneponto bagi para pelaku penyalahgunaan Narkoba, terkait adanya oknum Petugas Rutan di tangkap bersama barang bukti diduga narkoba jenis sabu.
Baca Juga : VIDEO: Dua Pelaku Pencurian Kuda di Jeneponto Berhasil Diringkus Polisi
Hendri mengaku akan mengusulkan Surya pemecatan terhadap anak buahnya itu jika terbukti menggunakan narkoba Jenis sabu.
“Kalau yang bersangkutan (Saldy) terbukti bersalah, sesuai dengan aturan, kami akan usulkan untuk pemecatan sesuai intruksi bapak Menkumham bahwa tidak ada ampun untuk petugas yang terbukti narkoba,” ujar Hendrik.
Sebelumnya, oknum Petugas Rutan Kelas IIB Jeneponto, Saldy, ditangkap seorang diri di sebuah sebuah rumah warga di Jln. Lanto dg Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto bersama dengan barang bukti Narkoba Jenis sabu.
Baca Juga : VIDEO: Aksi Emak-Emak di Jeneponto Joget Sambil Tenggak Miras Depan Anak-Anak
Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul kepada awak media, Kamis (3/9/2020) mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (1/9/2020) dan baru di rilis hari ini ke media, karena waktu itu status penyidikan.
Menurut Syahrul, penangkapan terhadap Saldy merupakan hasil informasi dari masyarakat dengan menduga adanya aktivitas transaksi dan penggunaan Narkoba jenis Sabu di lokasi penangkapan.
“Sehubungan dengan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa pelaku Saldy ini sering melakukan transaksi ataupun penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di TKP,” ujar mantan Kapolsek Tamalatea itu.
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran terjadi di Tappalalo Jeneponto
Saat Saldy di grebek polisi, Saldy ditemukan seorang diri berada didalam sebuah kamar dekat ruang tamu rumah, lalu pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu saset plastik kecil berisi di duta sabu.
Tidak hanya itu, Ditempat penggerebekan juga ditemukan satu sachet plastik klip kecil kosong diduga bekas isi Narkotika jenis Sabu, satu sendok pipet Plastik, Satu buah korek gas, satu buah sumbu yang terbuat dari kertas foil rokok.
“Semua barang bukti ditemukan terletak diatas kasur tepat disamping pelaku tersebut tengkurap sambil main game dengan menggunakan hp. Saat di interogasi, Saldy mengakui barang bukti itu miliknya,”katanya.
Baca Juga : VIDEO: Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian di Jeneponto Berhasil Diamankan
Penulis: Dedi
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar