SULSELSATU.com, JENEPONTO – Satserse Narkoba Polres Jeneponto meringkus oknum petugas rumah tahanan bernama Saldy (27).
Saldy diringkus seorang diri di sebuah rumah di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Keluarahan Empoang, Kecamatan Binamu, pada Selasa (1/9/2020).
Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul mengatakan, penangkapan Saldy merupakan hasil informasi dari masyarakat dengan menduga adanya aktivitas transaksi dan penggunaan narkoba jenis sabu di lokasi penangkapan.
Baca Juga : VIDEO: Polres Jeneponto Bagikan 500 Bendera Merah Putih untuk Sambut HUT RI ke-79
“Sehubungan dengan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa pelaku Saldy ini sering melakukan transaksi ataupun penyalahgunaan narkotika jenis sabu di TKP,” kata Syahrul, Kamis (3/9/2020).
Saat penggerebekan, pelaku ditemukan seorang diri berada di dalam sebuah kamar dekat ruang tamu rumah tersebut. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu saset plastik kecil berisi sabu, satu saset kosong yang diduga bekas isi sabu dan berbagai alat perlengkapan sabu.
“Semua barang bukti ditemukan terletak di atas kasur tepat di samping pelaku. Saat ditangkap, pelaku sementara main game menggunakan hp,” jelas dia.
Baca Juga : Petinggi Polda Sulsel Minta Pelibatan Babinsa dan Babinkamtibmas Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jeneponto. Pelaku tercatat sebagai PNS di Rutan Kelas IIB Jeneponto dan merupakan warga Kelurahan Monro-Monro, Kecamatan Binamu.
Penulis: Dedi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar