Logo Sulselsatu

Daftar Pencalonan di KPU, Danny Singgung Mutasi Pejabat Pemkot

Asrul
Asrul

Jumat, 04 September 2020 11:23

Danny-Fatma usai pendaftaran di KPU Kota Makassar. (Sulselsatu/Resti Setiawati)
Danny-Fatma usai pendaftaran di KPU Kota Makassar. (Sulselsatu/Resti Setiawati)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bakal calon petahana, Moh Ramdhan Pomanto menyinggung mutasi pejabat yang dilakukan Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin hari ini, Jumat (4/9/2020).

Rudy hari ini melantik 32 pejabat eselon III dan IV hasil mutasi. Di saat yang sama, bakal calon wali kota dan wakil wali kota mendaftar di KPU Kota Makassar.

Danny mengatakan, UU Pilkada mengatur tentang netralitas ASN pasa Pasal 70 dan 71. UU ini sempat menjerat dirinya dan membuatnya dianulir dari pencalonan wali kota di Pilwali 2018 lalu.

Baca Juga : Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar

Baca juga: Rudy Kembali Mutasi 32 Pejabat, Dua Camat dan Empat Lurah Diganti

Pemerintah dan Bawaslu kata Danny, perlu melakukan pengawasan ketat terhadap mutasi-mutasi di lingkup Pemkot Makassar jelang Pilwali 2020.

“Saya kira ini sangat berbeda dengan kondisinya sekarang dengan Pasal 70 yang cukup rawan,” kata Danny di sela-sela pendaftarannya di KPU Kota Makassar, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga : Danny Pomanto Bakal Sidak Seluruh Lurah, RT/RW, Tegaskan Netralitas di Pemilu

“Justru Pasal 70 sekarang ini saya liat mestinya walaupun tidak ada kandidat yang berhubungan dengan pemerintah daerah, mestinya kita mengawal ini karna netralitas ASN adalah bagian yang penting dan di pasal 70 jelas sekali saya hapal ini pasal karena ini yang menghambat kita kemarin (Pilwali 2018),” sambungnya

Dnny menjelaskan, enam bulan sebelum pilwali, pemerintah dilarang mengganti atau mengangkat pejabat lingkup pemerintahan.

“Di mana enam bulan sebelumnya kalau ada pilkada di daerahnya, kepala daerah tidak boleh mengganti atau mengangkat aparat. 6 bulan. Nah ini lewati 6 bulan. Sudah masuk mi ini barang,” ucap dia.

Baca Juga : Hari Pertama Aktif Jadi Wali Kota Pascacuti, Danny Gelar Salat Subuh Berjamaah: Jaga Kota, Jaga Demokrasi

Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin melantik 32 pejabat eselon III dan IV hasil mutasi. Dari 32 pejabat tersebut, dua camat dan empat lurah ikut diganti.

Untuk informasi, dalam UU Pilkada ada dua pasal yang mengatur netralitas ASN, yaitu Pasal 70 dan 71.

Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Baca Juga : Tingkatkan Kesejahteraan Pedagang, Danny Pomanto Blusukan ke Pasar Sentral Enrekang

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.

Editor: Hendra Wijaya

Baca Juga : Dianggap Pemimpin yang Berjuang Untuk Rakyat, Danny Pomanto Dianugerahi Gelar Adat Lunte Sanda Silalong

 

Baca Juga : Dianggap Pemimpin yang Berjuang Untuk Rakyat, Danny Pomanto Dianugerahi Gelar Adat Lunte Sanda Silalong

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...