Daftar Pencalonan di KPU, Danny Singgung Mutasi Pejabat Pemkot

Daftar Pencalonan di KPU, Danny Singgung Mutasi Pejabat Pemkot

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bakal calon petahana, Moh Ramdhan Pomanto menyinggung mutasi pejabat yang dilakukan Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin hari ini, Jumat (4/9/2020).

Rudy hari ini melantik 32 pejabat eselon III dan IV hasil mutasi. Di saat yang sama, bakal calon wali kota dan wakil wali kota mendaftar di KPU Kota Makassar.

Danny mengatakan, UU Pilkada mengatur tentang netralitas ASN pasa Pasal 70 dan 71. UU ini sempat menjerat dirinya dan membuatnya dianulir dari pencalonan wali kota di Pilwali 2018 lalu.

Baca juga: Rudy Kembali Mutasi 32 Pejabat, Dua Camat dan Empat Lurah Diganti

Pemerintah dan Bawaslu kata Danny, perlu melakukan pengawasan ketat terhadap mutasi-mutasi di lingkup Pemkot Makassar jelang Pilwali 2020.

“Saya kira ini sangat berbeda dengan kondisinya sekarang dengan Pasal 70 yang cukup rawan,” kata Danny di sela-sela pendaftarannya di KPU Kota Makassar, Jumat (4/9/2020).

“Justru Pasal 70 sekarang ini saya liat mestinya walaupun tidak ada kandidat yang berhubungan dengan pemerintah daerah, mestinya kita mengawal ini karna netralitas ASN adalah bagian yang penting dan di pasal 70 jelas sekali saya hapal ini pasal karena ini yang menghambat kita kemarin (Pilwali 2018),” sambungnya

Dnny menjelaskan, enam bulan sebelum pilwali, pemerintah dilarang mengganti atau mengangkat pejabat lingkup pemerintahan.

“Di mana enam bulan sebelumnya kalau ada pilkada di daerahnya, kepala daerah tidak boleh mengganti atau mengangkat aparat. 6 bulan. Nah ini lewati 6 bulan. Sudah masuk mi ini barang,” ucap dia.

Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin melantik 32 pejabat eselon III dan IV hasil mutasi. Dari 32 pejabat tersebut, dua camat dan empat lurah ikut diganti.

Untuk informasi, dalam UU Pilkada ada dua pasal yang mengatur netralitas ASN, yaitu Pasal 70 dan 71.

Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.

Editor: Hendra Wijaya

 

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga