SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pasangan Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin Nurdin Halid mendapftarkan pencalonannya di KPU Kota Makassar, Jumat (4/9/2020).
Pasang dengan jargon IMUN ini didampingi Wakil Ketua DPP Golkar Nurdin Halid, Ketua DPW PAN Ashabul Kahfi, Ketua DPC PAN Makassar Hamzah Hamid, Ketua DPC PKS Makassar Anwar Faruq, Ketua DPD ll Golkar Faruq M Beta dan Sekertaris DPD II Makassar Wahab Tahir.
Berbeda dengan pasangan Danny Pomanto dan Fatmawati Rusdy. Pasangan None-Zunnun hadir di KPU tanpa pengerahan massa guna mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga : Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024, Sekjen Berkarya Instruksi Kader Pindah Partai
Pada pemeriksaan berkas syarat pencalonan, Ketua KPU Makassar Farid Wajdi mendiskualifikasi B.1-KWK dari Partai Berkarya karena cacat hukum.
“B.1 KWK tidak sesui, Partai Berkarya tidak diikutkan mengusung Irman-Zunnun untuk maju di Pilwali Makassar,” kata Farid.
Farid menjelaskan, hal ini sesuai dengan pasal yang ditetapkan. KPU akan mencoret karena pada dasarnya SK dari Kemenkuham tidak sesuai dengan B.1-KWK yang diajukan.
Baca Juga : SMRC Rilis Survei Pilwali Makassar 2020, Ini Hasilnya
“BKWK semuanya sudah sesuai sehingga setelah diperiksa B1KWK dan dan BKWK parpol lengkap dan memenuhi syarat jadi pasangan wali kota dan wakil wali Kota Makassar,” pungkasnya.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar