SULSELSATU.com, JENEPONTO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jeneponto bakal melakukan uji coba pembelajaran tatap muka di tiga kecamatan yang berstatus zona kuning penyebaran Covid-19.
Sekolah yang akan dibuka untuk uji coba proses pembelajaran tatap muka ini yakni di Kecamatan Batang, Arungkeke dan Kecamatan Kelara.
Kadisdikbud Jeneponto Nur Alam mengatakan, surat dari kementrian ini telah dia tindak lanjuti dengan melaporkan ke Bupati Jeneponto.
Baca Juga : Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara
“Kami sudah tindak lanjuti dengan telaah staf kepada pimpinan dan Alhamdulillah bapak bupati merespons baik dan memberikan izin kepada kami untuk menyelenggarakan sekolah tatap muka di tiga kecamatan zona kuning ini yaitu Kecanatan Batang, Kelara dan Arungkeke,” kata Alam kepada Sulselsatu di ruang kerjanya, Senin (7/9/2020).
Dalam waktu dekat ini, uji coba sekolah tatap muka akan gelar. “Insya Allah minggu depan pembelajaran sekolah tatap muka ini kami akan selenggarakan dengan daftar periksa ketat, dan kami juga telah men-checklist kesedian sekolah untuk menyiapkan sanitasi yang baik, cuci tangan pakai sabun dan kemampuan sekokah menyiapkan masker, termasuk sarana ruangan agar anak tetap menjaga jarak,” katanya.
Pembelajaran untuk tiga wilayah ini akan diuji untuk tingkat SMP. “Kalau dua minggu berjalan SMP tidak ada keluhan maka Insya Allah baru kita buka SD-nya. Siswa yang masuk sekokah adalah siswa yang dapat izin dari orangtuanya. Tapi alhamdulillah semua orangtua memberikan izin kepada anaknya,” katanya.
Baca Juga : Pengumuman! Restrukturisasi Kredit Perbankan Penanganan Pandemi Covid-19 Berakhir
Sebelumnya juga kata Alam, telah melakukan uji coba sekolah tatap muka untuk wilayah Kecamatan Rumbia dan Tarowang dan sampai saat ini uji cobanya telah berjalan sebulan lebih.
“Didua kecamatan ini sudah berlangsung sebulan dan Alhamdulillah telah berjalan dengan baik, dan daftar periksa yang ketat, penerapan protokol kesehatan dan jaga jarak,”katanya.
Untuk kecamatan lainya kata Alam, sampai saat ini pihaknya belum mendapat izin untuk membuka proses pembelajaran tatap muka karena status wilayahnya masuk zona merah Covid-19.
Baca Juga : PT Bumi Karsa Dirikan Posko Mudik, Bentuk Peduli Keselamatan dan Kenyamanan Para Pemudik
“Untuk kecamatan lain, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan, kami belum mendapatkan izin karena zona merah termasuk salah satunya, Kecamatan Binamu, Tamalatea, Bangkala dan Bangkala Barat,” jelas dia.
Penulis: Dedi
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : Masyarakat Kabupaten Gowa Kini Tidak Wajib Pakai Masker di Ruang Publik, Aturan Telah Dicabut
Baca Juga : Masyarakat Kabupaten Gowa Kini Tidak Wajib Pakai Masker di Ruang Publik, Aturan Telah Dicabut
Baca Juga : Masyarakat Kabupaten Gowa Kini Tidak Wajib Pakai Masker di Ruang Publik, Aturan Telah Dicabut
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar