SULSELSATU.com – BPJS Kesehatan menyatakan lebih dari 40.747 ribu orang telah memanfaatkan fasilitas kelonggaran tunggakan iuran kepesertaan. Fasilitas hanya mewajibkan peserta membayar 6 bulan iuran untuk kembali mengaktifkan kepesertaan dari yang sebelumnya diwajibkan membayarkan 24 bulan.
Ketentuan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyebut sejak program relaksasi dikeluarkan pada Juni lalu, tercatat 40.747 peserta telah mengajukan pelonggaran itu per 21 Agustus kemarin. Mereka terdiri dari 193 badan usaha dan 40.554 peserta bukan penerima upah (PBPU).
Baca Juga : Selain Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Bakal jadi Syarat Haji dan Umrah
Namun, Iqbal tak dapat merinci perbandingan peserta aktif sebelum beleid diteken. Sebagai informasi, jumlah peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk seluruh kelas tercatat sebesar 222,43 juta orang per 31 Agustus kemarin.
“Soal relaksasi itu digunakan, iya. Dimanfaatkan oleh peserta,” katanya dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (8/9/2020).
Selain itu, denda pelayanan yang sebelumnya dikenakan 5 persen dari perkiraan paket layanan penyakit yang diderita pasien (Indonesia Case Based Groups/INA CBG), kini diturunkan menjadi 2,5 persen khusus untuk 2020.
Baca Juga : Pemkab Gowa dan BPJS Kesehatan Kerjasama Tambah Faskes Rujukan
Namun, beleid juga mengatur soal kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan. Untuk peserta Mandiri kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per peserta per bulan dan Mandiri kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per peserta per bulan.
Kenaikan kedua kelas berlaku mulai Juli lalu. Sementara, iuran kepesertaan Mandiri kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu per peserta per bulan mulai 2021.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar