Pemkab Gowa Dapat DID Rp12,3 Miliar untuk Penanganan Covid-19
SULSELSATU.com, GOWA – Pemkab Gowa mendapat suntikan dana dari pemerintah pusat berupa Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp12,3 miliar. Dana akan dipergunakan untuk penangangana Covid-19.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyebutkan bahwa dana ini merupakan penghargaan dari pemerintah pusat atas langkah penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Pemkab Gowa selama ini.
“Alhamdulillah karena Perda Wajib Masker, Gerakan Sejuta Masker kita mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat, kita dapat dana insentif Rp12,3 miliar untuk penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa,” kata Adnan dalam coffee morning di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa, Senin (7/9/2020).
Menurutnya, hal ini penting agar masyarakat Kabupaten Gowa tahu adanya Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan. Sehingga akan meminimalisir adanya pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang berujung pada sanksi.
Eks anggota DPRD Sulsel ini berharap tidak ada masyarakat Kabupaten Gowa yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan karena alasan tidak tahu. Kalaupun ada yang melanggar, sanksi sosial yang diprioritaskan.
“Karena kita berharap perda ini ada tetapi tidak ada yang disanksi. Kalaupun ada, sanksi sosial saja, tidak memprioritaskan sanksi denda. Kalau tidak mau sanksi sosial barulah sanksi didenda,” harap Adnan.
Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan keuangan Daerah (BPKD) Gowa, Abbas mengatakan, dana ini akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020 dan difokuskan pada penanganan Covid-19 di Kabupaten Gowa.
“Ini akan kita fokuskan pada tiga aspek. Pertama sektor kesehatan, pemulihan ekonomi dan untuk jaring pengaman sosial atau social safetynet,” tambahnya.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News