BPJS Kesehatan Beri Relaksasi, Peserta Bisa Cicil Tunggakan Iuran
SULSELSATU.com, NAKASSAR – BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sulselbartramal dan Kantor Cabang Makassar mensosialisasikan program relaksasi iuran.
Relaksasi iuran yang diberikan yaitu setiap peserta dapat menyicil iuran tertunggak hingga Desember 2021.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Ridjal Mursalim mengatakan, program relaksasi iuran memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) yang memiliki tunggakan.
“Peserta dapat mendaftarkan diri pada program ini hingga Desember 2020. Sementara untuk pelunasan tunggakan, peserta dapat menyicil iuran yang tertunggak hingga Desember 2021,” kata Ridjal, Kamis (10/9/2020).
Ridjal menjelaskan peserta JKN-KIS dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali jika peserta sudah membayar iuran tertunggak paling banyak 6 bulan dan tagihan 1 bulan berjalan. Peserta yang ingin mengikuti program ini dapat mendaftarkan diri ke kanal yang disiapkan BPJS Kesehatan di seperti di aplikasi mobile JKN, BPJS Care Center 1500 400, atau datang ke kantor cabang.
“Setelah melakukan pendaftaran, peserta JKN-KIS dapat menyicil sisa tunggakan pada bulan berikutnya secara rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan. Pemberian keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS ini diharapkan dapat meningkatkan keaktifan peserta dan mengurangi beban peserta di masa pandemi Covid-19,” katanya.
BPJS Kesehatan Kantor Cabang Makassar memperkenalkan juga program aplikasi layanan cepat dan lapor NIK yang hanya berlaku khusus di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Makassar yaitu wilayah Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa, Kabupaten Pangkep, dan Kabupaten Takalar.
Aplikasi ini digunakan untuk perubahan data peserta JKN-KIS, penggantian kartu hilang, laporan peserta meninggal, dan lainnya yang dapat diakses melalui https://s.id/pcepat.
Penulis: Sri Wahyudi Astuti
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News