SULSELSATU.com, MAKASSAR – Walhi Sulsel menyoroti rencana pemprov mereklamasi kawasan Pula Lae-Lau pada akhir 2020 mendatang.
Direktur Eksekutif WALHI Sulsel Muhammad Al Amin mengatakan, langkah pemprov melakukan reklamasi tersebut tak memiliki dasar hukum yang jelas tentang pemanfaatan wilayah pesisir.
Ia menilai, rencana reklamasi tersebut hanya akan memberi dampak negatif bagi masyarakat, khususnya para nelayan karena harus melewati tahapan pengerukan pasir yang berujung akan mengurangi penghasilan nelayan.
Baca Juga : Kejar Target Eliminasi TBC, Pemprov Sulsel Terbitkan Pergub
“Apa dasarnya pemprov melakukan reklamasi di Lae-Lae, dasar hukumnya dan kajian sosialekologisnya , dasar hukum dan dasar sosial ekologis, kalo dia melakukan reklamasi otomatis pasti ada tambang pasir lagi, kalo tambang pasir lagi itu mengganggu wilayah tangkap nelayan,” kata Al Amin, Kamis (10/9/2020).
Bahkan rencana reklamasi hanya akan melahirkan konflik dan pengerukan pasir berskala. Sebab hingga saat ini, konflik masyarakat pesisir yang menolak penambangan pasir masih terus berlangsung.
“Kami juga menilai bahwa ini ada semacam upaya adu domba untuk membenturkan antara warga yang selama ini memperjuangkan wilayah tangkapnya dari kegitan tambang pasir dengan warga Pulau Lae-Lae yang rencana akan dikembangkan dan diperluas,” katanya.
Baca Juga : Satgas Percepatan Investasi Sulsel Dibentuk, Target Pertumbuhan Ekonomi Hingga 8 Persen
Ia menyarankan pemprov untuk mengurungkan niat melakukan reklamasi di Pulau Lae-Lae.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar